KATADIA BONE || Sejumlah massa tergabung dalam organisasi masyarakat Laskar Arung Palakka menggelar Aksi Unjuk Rasa di depan Pintu Utama Pengadilan Agama (PA) Kelas 1 A Watampone, Jalan Yos Sudarso, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (23/4/2025).
Massa aksi merupakan pihak yang mendampingi dari tergugat Hj Andi Saleha Bin Hj.Andi Tijjang terkait perkara kewarisan yang saat ini berjalan di PA Kelas 1 A Watampone.
Massa mempertanyakan Andi Suardi berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) di PA Watampone sebagai Hakim tidak netral dalam memberikan putusan.
Selain itu, para demonstran juga mempermasalahkan pemanggilan tergugat, dimana tergugat tidak hadir pada sidang pertama karena kesalahan teknis dari PT Pos Indonesia Cabang Bone yang menyampaikan suratnya saat hari jadwal persidangan.
“Kami sudah berulang kali memenjerakan pejabat di Bone dengan aksi kami,” kata salah satu orator dalam aksi tersebut yang Ketua OKP L.A.P. Andi Akbar Napoleon, S.Pd. Pernyataan ini diulang hingga beberapa kali.
Adapun tuntutan pengunjuk rasa lainnya
1. Mendesak Mahkamah Agung (MA) agar mengambil langkah 10 prinsip pedoman perilaku hakim;
2. Mendesak MA agar membentuk tim pencari fakta agar putusan yang diambil oleh hakim PA Watampone bisa diputuskan seadil-adilnya;
3. Mendesak MA dan Komisi Yudisial RI agar menegakkan pelaksanaan kode etik atau perilaku hakim;
4. Mendesak Badan Pengawas MA dan Komisi Yudisial RI agar memeriksa seluruh hakim PA Watampone;
5. Mendesak transparansi laporan harta kekayaan seluruh hakim dan panitera yang ada di PA Watampone;
6. Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi RI agar memeriksa seluruh harta kekayaan hakim dan panitera serta anggaran PA Watampone;
7. Mendesak Ketua PA Watampone untuk membebastugaskan panitera yang saat ini masuk sebagai penggugat dalam sidang Nomor 371/Pdt.G/2025/PA;
8. Apabila tuntutan kami tidak diindahkan maka kami akan melanjutkan aksi demonstrasi di MA RI dan melaporkam secara resmi ke Komisi Yudisial RI dan Badan Pengawasan MA RI.
Ketua PA Watampone, Dra. Hj. Nurlinah K, SH MH. langsung menemui Para Pengunjuk rasa sekaligus menjawab tuntutan aksi
“Nomor 1, 2, 3, 4, dan 6 tidak perlu saya jawab, itu bukan wewenang saya menjawab, kenapa tuntut di sini, ke MA saja langsung,” kata Nurlinah di hadapan para demonstran.
“Sedangkan Nomor 5 itu sudah kewajiban kami. Dan Nomor 7 tetap kami bebastugaskan bila yang bersangkutan sedang disidang. Tapi di luar itu tidak serta merta bisa seperti itu. Kami tetap profesional menjalankan tugas,” lanjutnya.
Meski demikian, Nurlinah bersama M Najhip Yuda selaku Pimpinan Cabang PT Pos Indonesia Bone memohon maaf atas keteledoran kurir PT Pos Bone.
“Jadi begini, anggota kami sudah dua kali membawa surat gugatan itu ke rumah tergugat, tapi yang bersangkutan tidak ada jadi terus dikembalikan. Hingga ketiga kalinya, orang kami berinisitif sendiri untuk membawa pada hari Senin lalu dan ternyata itu sudah jadwal sidang pertama, jadi kami memohon maaf dan akan mengevaluasi karyawan kami,” kata Najhip saat mendampingi Ketua PA di hadapan para demonstran.
Ketika ditanya oleh para pengunjuk rasa terkait tergugat (tujuan surat) tak ditelepon, Ketua PA Watampone menjawab, “Tidak dibenarkan panggilan sidang lewat telepon apalagi yang menelepon PT Pos yang mengantar surat. Ada beberapa pertimbangan hingga hal itu tak dibenarkan.”
Nurlinah menyampaikan, perkara tersebut masih dalam tahap sidang pertama.
“Jadi tenang saja, silakan datang dan saksikan sidangnya, ini sidang terbuka untuk umum, tapi jangan bikin gaduh di ruang sidang,” ucapnya.
Kemudian Nurlinah juga menjelaskan terkait Kuasa Insedentil yang sempat dibahas oleh para demonstran.
“Kuasa Insedentil adalah kuasa yang diberikan kepada pihak keluarga untuk mewakili dalam persidangan. Dalam Kuasa Insedentil dimulai adanya permohonan dari pihak yang akan menguasakan, setelah dipenuhi, syarat-syaratnya diantaranya adanya silsilah untuk menggambarkan hubungan antara pemberi kuasa dan penerima kuasa, selanjutnya KTP masing-masing baik pemberi kuasa maupun penerima kuasa,” terangnya.
“Minimal adik kandung,” tambahnya.
Aksi massa menjadi luluh pertama dipersilahkan menyaksikan langsung persidangan berikutnya kedua pimpinan sidang diambil alih Ketua PA Watampone yang siap mempertaruhkan jabatan jika diduga ada keberpihakan (Dhany)