KATADIA BONE || Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bone berhasil meringkus NAS alias BT (44), seorang pemasok sabu yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama empat bulan.
Penangkapan yang berlangsung di parkiran sebuah mal di Palopo pada Jumat (9/5/2025) pukul 22.00 WITA ini merupakan hasil pengembangan kasus peredaran narkoba yang terungkap pada Januari lalu.
Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K, menjelaskan bahwa NAS alias BT merupakan bagian penting dari jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di Palopo dan Bone.
Penangkapan ini bermula dari penangkapan dua tersangka lain, SH alias EO alias CK dan SRD alias SD, pada 14 Januari 2025 di Jalan Kesehatan, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur.
Dari kedua tersangka tersebut, polisi menyita satu sachet plastik berisi lima sachet sabu kecil, serta satu pirex berisi sabu. Keduanya mengaku membeli sabu dari NAS alias BT.
Setelah empat bulan melakukan penyelidikan dan pengejaran, tim akhirnya berhasil menemukan dan menangkap NAS alias BT. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit handphone merk Vivo. Saat ini, NAS alias BT telah dibawa ke Mapolres Bone untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Iptu Adityatama menegaskan komitmen Polres Bone untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kerjasama antar Polres terus ditingkatkan untuk membongkar jaringan narkoba secara menyeluruh.(Dhani)