Terhubung dengan kami

Makassar

Pelindo Regional 4 Gandeng Kejati Kaltim Perkuat Tata Kelola dan Perlindungan Hukum

Dipublikasikan

pada

KATADIA MAKASSAR || PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) sebagai langkah strategis memperkuat prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dengan dukungan lembaga hukum.

Penandatanganan berlangsung pada Kamis (15/5/2025), dilakukan oleh Executive Director 4 Pelindo Regional 4, Abdul Azis, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Iman Wijaya. Acara tersebut turut dihadiri oleh jajaran manajemen Pelindo dan pejabat Kejati Kaltim.

MoU ini mencakup kolaborasi di bidang penyelesaian permasalahan hukum, khususnya terkait hukum perdata dan tata usaha negara. Kejati Kaltim akan memberikan bantuan hukum kepada Pelindo dalam mengamankan aset negara, mencegah potensi kerugian, dan menangani persoalan hukum yang timbul dalam kegiatan operasional pelabuhan.

Abdul Azis menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk komitmen Pelindo dalam memastikan operasional perusahaan berjalan secara transparan dan taat hukum.

“Kami menyambut baik dukungan Kejati Kaltim dalam operasional kami. Kerja sama ini menjadi fondasi penting bagi langkah hukum yang kami ambil, khususnya dalam menghadapi isu-isu perdata dan tata usaha negara. Harapannya, sinergi ini bisa berkembang lebih luas, terutama dalam pengelolaan aset dan investasi di Kalimantan Timur,” ungkap Azis.

Sementara itu, Iman Wijaya menegaskan kesiapan Kejaksaan Tinggi untuk menjadi mitra strategis bagi BUMN seperti Pelindo.

“Kejaksaan memiliki peran penting dalam memberikan pendampingan dan panduan hukum, termasuk dalam menjaga aset negara yang dikelola oleh BUMN. Kolaborasi ini adalah wujud sinergi antar lembaga negara dalam mendorong pembangunan daerah dan memastikan kepastian hukum dalam setiap aspek bisnis,” jelasnya.

Kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam membangun hubungan yang harmonis antara perusahaan milik negara dan aparat penegak hukum, guna menciptakan iklim usaha yang sehat dan berintegritas.(**)

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending