KATADIA MAKASSAR || Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menemukan solusi bagi lebih dari 3.000 tenaga honorer yang tak terdaftar dalam sistem kepegawaian maupun PPPK. Alih-alih Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Pemkot akan menerapkan skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) untuk mengakomodasi mereka.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDMD) Makassar, Akhmad Namsum, menjelaskan bahwa mekanisme PJLP dinilai lebih tepat dibanding outsourcing.
“Yang jelas tidak ada PHK. Solusi bagi pegawai honor memungkinkan akan ada skema lewat PJLP,” tegas Namsum, Senin (19/5/2025).
Dari total 11.000 lebih honorer atau Laskar Pelangi, sekitar 8.000 telah mengikuti seleksi PPPK. Sisanya, sekitar 3.000 orang, mayoritas merupakan tenaga kebersihan (lebih dari 2.000 orang), belum terakomodasi dalam sistem kepegawaian resmi.
Penerapan skema PJLP ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang melarang pengangkatan tenaga honorer baru. Melalui PJLP, para honorer tetap dapat bekerja dan menerima penghasilan, namun dengan status yang berbeda.
Proses rekrutmen PJLP akan dilakukan melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP), dengan kebutuhan tenaga kerja disesuaikan dengan usulan masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Syarat utama untuk menjadi PJLP adalah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) perseorangan, yang akan digunakan dalam proses lelang jasa di ULP.
Pemkot akan membantu para honorer dalam pengurusan NIB dan memberikan edukasi terkait mekanisme pengadaan.
“Nantinya, setiap OPD akan melakukan analisis jabatan untuk menentukan kebutuhan riil tenaga kerja. Kontrak kerja pun akan langsung berada di bawah OPD,” jelas Namsum.
Pemkot juga berencana melakukan sosialisasi dan edukasi, serta menyediakan akun khusus bagi para honorer untuk mempermudah akses layanan ini.
Targetnya, proses analisis jabatan selesai dan pengadaan PJLP dimulai Juni 2025, mengingat Mei merupakan bulan terakhir pembayaran gaji honorer dengan skema lama.
Langkah ini merupakan bagian dari penataan kepegawaian sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023, dengan sanksi tegas bagi pejabat yang melanggar ketentuan tersebut.
Pemkot berkomitmen membantu para honorer dalam transisi ini dengan memberikan bantuan teknis dan edukasi.(**)