Terhubung dengan kami

HUKRIM

Polres Gowa Ungkap 62 Kasus Narkoba, 83 Tersangka Diamankan dan Ribuan Jiwa Diselamatkan

Dipublikasikan

pada

KATADIA GOWA || Polres Gowa menunjukkan komitmen kuatnya dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Gowa. Dalam konferensi pers yang digelar halaman mako plres Gowa pada Senin 26 Mei 2025

Kapolres Gowa, AKBP. M Aldy Sulaiman, mengumumkan keberhasilan pengungkapan 62 kasus penyalahgunaan narkoba selama periode 10 April hingga 25 Mei 2025. Pengungkapan ini melibatkan 83 tersangka dan menyelamatkan ribuan jiwa dari ancaman bahaya narkoba.

Konferensi pers yang dihadiri oleh Kasat Narkoba IPTU Syarifuddin, S.H., M.H., Kasi Propam, dan Kasi Humas Polres Gowa, mengungkap detail operasi yang berhasil mengamankan barang bukti signifikan.

Barang bukti yang disita meliputi 150 gram sabu-sabu, 311 butir obat-obatan terlarang yang masuk dalam daftar G, dan sejumlah tembakau sintetis. Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp 300 juta.

Kapolres menekankan bahwa keberhasilan ini berhasil menyelamatkan diperkirakan 650.294 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Profil tersangka menunjukkan beragam latar belakang. Dari 83 tersangka, 72 adalah laki-laki dewasa, 4 perempuan dewasa, dan 7 anak di bawah umur.

Menariknya, sekitar 70% dari tersangka dikategorikan sebagai pengedar, menunjukkan adanya jaringan peredaran narkoba yang cukup luas di Kabupaten Gowa.

Kapolres menjelaskan bahwa 1Satresnarkoba Polres Gowa terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk membongkar jaringan yang lebih besar.

Kasat Narkoba, IPTU Syarifuddin, S.H., M.H., memberikan penjelasan lebih rinci mengenai strategi penyelidikan dan pengembangan kasus.

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mendalami seluruh jaringan peredaran narkoba secara menyeluruh (“full package”) untuk mengungkap aktor utama di baliknya.

Penggunaan media sosial, khususnya Instagram, teridentifikasi sebagai salah satu modus operandi para pelaku dalam melakukan transaksi dan perekrutan.

Kasus yang melibatkan anak di bawah umur (16 tahun) juga menjadi perhatian khusus. Meskipun demikian, hingga saat ini belum ditemukan bukti keterkaitan dengan jaringan lapas.

Untuk para pengguna narkoba yang dikategorikan sebagai korban, Polres Gowa telah melakukan assessment dengan kerja sama BNP Polda Sulawesi Selatan untuk memberikan rehabilitasi dan pemulihan.

Kapolres juga menyampaikan perkembangan hukum dari kasus-kasus yang telah terungkap. Sekitar 50 perkara telah dinyatakan P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses selanjutnya.

Proses hukum terhadap tersangka, baik dewasa maupun anak, akan dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku, termasuk peradilan anak untuk kasus yang melibatkan anak di bawah umur.

M Aldy Sulaiman menutup konferensi pers dengan menekankan pentingnya kerja sama seluruh pihak dalam memberantas narkoba. “Ini bukan hanya tanggung jawab polisi, tetapi juga keluarga dan masyarakat,” tegasnya.

Ia berharap keberhasilan ini menjadi momentum untuk meningkatkan kewaspadaan dan upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Gowa, demi menyelamatkan generasi muda dan masa depan bangsa.

Polres Gowa berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan tindakan preventif untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba.(**)

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending