KATADIA MAKASSAR || Dinas Pendidikan Kota Makassar merilis detail lengkap Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2025-2026.
Kabid SD Dr Syarifuddin saat di konfirmasi di ruangannya pada Kamis 22 Mei 2025 menjelaskan terkait Sistem ini dirancang untuk lebih transparan, efisien, dan adil, dengan beberapa perubahan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Berikut penjelasan lengkapnya:
I. Perubahan Utama dari Sistem Sebelumnya:
Pergantian Sistem Zonasi dengan Sistem Domisili: Sistem zonasi berbasis koordinat digantikan dengan sistem domisili yang lebih fleksibel. Sistem ini mempertimbangkan jarak rumah siswa ke sekolah dalam radius tertentu.
Penetapan Daya Tampung yang Tetap: Jumlah siswa per kelas dan jumlah rombel di setiap sekolah telah ditentukan dan dikunci oleh Kemendikdasmen. Tidak ada penambahan kuota setelah proses pendaftaran dimulai. SD maksimal 28 siswa per kelas, maksimal 4 rombel dan disesuaikan sarpras yang tersedia, SMP maksimal 32 siswa per kelas dan maksimal 11 rombel.
Verifikasi Data yang Lebih Ketat: Proses verifikasi data lebih ketat, terutama untuk jalur domisili, dengan fokus pada anggota keluarga inti yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK).
Pemanfaatan Teknologi: Sistem pendaftaran sepenuhnya online, terintegrasi dengan data Dapodik, dan menggunakan server dari Kominfo untuk memastikan aksesibilitas dan efisiensi.
II. Jalur Penerimaan dan Persentase Kuota:
SPMB 2025-2026 di Kota Makassar menggunakan beberapa jalur penerimaan dengan persentase kuota sebagai berikut (persentase dapat bervariasi antara jenjang SD dan SMP):
Jalur Domisili: Persentase bervariasi, menjadi mayoritas 80% untuk SD dan 50% untuk SMP. Sistem ini menggunakan aplikasi yang akan menampilkan lima sekolah terdekat berdasarkan alamat rumah siswa.
Siswa dapat memilih tiga pilihan sekolah. Prioritas diberikan kepada siswa yang rumahnya berjarak terdekat dengan sekolah.
Jalur Prestasi: 25% untuk SMP sedangkan jenjang SD tidak ada jalur prestasi. Terdiri dari:
Prestasi Akademik (15%): Dihitung berdasarkan nilai rapor semester ganjil dan genap kelas 4, 5, dan ganjil kelas 6 SD.
Prestasi Non-Akademik (10%): Berbasis piagam penghargaan dari kompetisi yang diakui oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Dinas Pendidikan Kota Makassar, Kementerian Agama dan KONI beserta cabang2nya yang diakui dengan memperlihatkan SK penetapan dan piagamnya di legalisir
Jalur Afirmasi dan Disabilitas: 20% untuk SMP sedangkan 15 persen untuk jenjang SD. Menerima siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas berdasarkan data terbaru dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Jalur Perpindahan Orang Tua/Anak Guru: 5% untuk SMP dan jenjang SD. Diperuntukkan bagi anak dari orang tua yang pindah tugas atau guru yang bertugas di sekolah tersebut.
Membutuhkan bukti pendukung seperti surat keterangan pindah tugas atau surat keterangan domisili sementara.
Jalur Perbatasan: 5% untuk SMP (proporsi bervariasi untuk SD). Khusus untuk siswa yang berdomisili di daerah perbatasan Makassar dengan kabupaten/kota lain.
III. Tahapan dan Jadwal Pendaftaran:
1. Uji Coba Sistem: Sebelum pendaftaran resmi, akan dilakukan uji coba sistem selama beberapa hari untuk memastikan kelancaran proses.
2. Pendaftaran Online: Pendaftaran dilakukan secara online melalui aplikasi yang disediakan oleh Dinas Pendidikan Kota Makassar. Jadwal pendaftaran akan diumumkan kemudian, diperkirakan pada minggu ketiga bulan Juni.
3. Pengumuman Hasil Seleksi: Pengumuman hasil seleksi akan diumumkan melalui website resmi Dinas Pendidikan Kota Makassar dan aplikasi pendaftaran.
IV. Persyaratan Pendaftaran:
Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku (minimal 1 tahun masa berlaku pada saat pendaftaran). Hanya anggota keluarga inti yang tercantum dalam KK yang dipertimbangkan dalam jalur domisili.
Dan fotokopi ijazah yang diterbitkan satuan pendidikan secara elektrik. Dokumen pendukung lainnya sesuai jalur pendaftaran yang dipilih (misalnya, piagam penghargaan untuk jalur prestasi, surat keterangan pindah tugas untuk jalur perpindahan orang tua).
V. Kontak dan Informasi Lebih Lanjut:
Informasi lebih lengkap, termasuk jadwal pendaftaran dan detail teknis lainnya, dapat diakses melalui website resmi Dinas Pendidikan Kota Makassar. Pihak Dinas Pendidikan juga akan menyediakan layanan bantuan dan informasi melalui telepon dan media sosial.
VI. Antisipasi Kendala Teknis:
Dinas Pendidikan telah berkolaborasi dengan Kominfo untuk memastikan kesiapan server dan aplikasi. Uji coba sistem dilakukan untuk mengantisipasi dan mengatasi potensi kendala teknis. Meskipun demikian, diharapkan para orang tua siswa untuk tetap waspada dan proaktif dalam memantau proses pendaftaran.(**)