KATADIA MAKASSAR – Setelah mengalami kekosongan selama hampir 17 bulan, Pemerintah Kota Makassar akhirnya resmi memiliki Sekretaris Daerah (Sekda) definitif. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, melantik Dr. Andi Zulkifli Nanda sebagai Sekda Kota Makassar dalam sebuah prosesi khidmat di Balai Kota Makassar, Rabu (28/5/2025).
Pelantikan ini sekaligus mengakhiri masa transisi yang cukup panjang sejak Muh Anshar memasuki masa purna bakti per 31 Desember 2023. Selama lebih dari satu tahun, posisi strategis ini hanya diisi oleh Plh, Plt, maupun Pj.
Turut hadir dalam pelantikan, Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham, Ketua TP PKK Melinda Aksa, Wakil Ketua DPRD Makassar Andi Suharmika, unsur Forkopimda Kota Makassar, serta para pimpinan OPD di lingkup Pemkot Makassar.
Wali Kota Munafri Arifuddin menegaskan bahwa pelantikan Sekda ini bukan sekadar pengisian jabatan struktural, tetapi merupakan bagian dari upaya memperkuat birokrasi dan mempercepat akselerasi program-program strategis Kota Makassar ke depan.
“Fungsi sentral Sekretaris Daerah ini akan memberikan kita kemampuan yang kuat dalam tata kelola sistem pemerintahan. Harapan kita besar karena kita tahu, tugas-tugas ke depan tidak ringan, meski terlihat sederhana. Tantangan kita besar,” ungkapnya.
Munafri juga menekankan pentingnya sinergi, loyalitas, dan kecepatan dalam bekerja, serta perlunya kolaborasi yang solid antar unsur pemerintahan.
“Tata kelola ini tidak bisa berjalan parsial. Harus ada kolaborasi dan kebersamaan yang tinggi, serta menjunjung nilai-nilai saling pengertian dan saling memahami,” tambahnya.
Dengan hadirnya Sekda definitif, diharapkan koordinasi internal Pemkot Makassar semakin kuat dan pelayanan publik menjadi lebih prima, cepat, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Ini bukan tentang saya sebagai wali kota, bukan tentang Ibu Aliyah sebagai wakil wali kota, atau Pak Sekda sebagai individu. Ini tentang Pemerintah Kota Makassar sebagai satu kesatuan tim,” tegas Munafri.
Ia juga kembali menekankan bahwa jabatan bukanlah sebuah privilese, melainkan amanah pengabdian untuk melayani masyarakat.
“Kita hadir sebagai pelayan masyarakat. Tidak boleh ada alasan untuk tidak membantu menyelesaikan persoalan mereka, sekecil apa pun itu. Semangat pengabdian harus menjadi muara dari semua pekerjaan kita,” tutupnya.