KATADIA MAKASSAR || Dalam kegiatan Keluarga Indonesia Lindungi Anak dari Kekerasan Seksual (KILAS) yang digelar TP PKK Kota Makassar, IPDA Rezky Osfiah, Kepala Sub Unit Kesatuan Polrestabes Makassar, tampil sebagai narasumber utama dengan membawakan materi penting mengenai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) No. 12 Tahun 2022.
Dalam pemaparannya, IPDA Rezky menjelaskan secara mendalam isi dan substansi UU TPKS, mulai dari bentuk kekerasan seksual, perlindungan terhadap korban, hingga sanksi terhadap pelaku.
Ia menyampaikan bahwa pengetahuan terhadap hukum ini sangat penting bagi kader TP PKK agar dapat turut berperan aktif dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual, khususnya terhadap anak-anak.
“TP PKK memiliki posisi strategis di tengah masyarakat. Mereka harus menjadi garda terdepan dalam upaya pencegahan, pendampingan, pemulihan, dan pemantauan terhadap tindak pidana kekerasan seksual,” tegas IPDA Rezky.
Ia menekankan bahwa kekerasan seksual kini tidak hanya terjadi secara fisik, tetapi juga secara verbal dan digital, seiring dengan perkembangan teknologi informasi. Oleh karena itu, kemampuan kader PKK dalam memahami UU TPKS sangat penting agar mereka mampu menyampaikan edukasi hukum secara tepat kepada warga.
“Dengan bekal pemahaman hukum yang benar, TP PKK bisa memberikan perlindungan awal dan penguatan kepada korban, serta menghubungkan mereka dengan layanan pendampingan dan pelaporan,” tambahnya.
Menurutnya, keterlibatan langsung TP PKK di tingkat kecamatan dan kelurahan sangat potensial untuk membangun sistem perlindungan berbasis komunitas yang lebih efektif dan responsif terhadap kasus kekerasan seksual.
Selain IPDA Rezky, kegiatan ini juga menghadirkan dua narasumber lainnya. Drg. Ita Isdiana Anwar, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar, memaparkan kondisi perlindungan anak sepanjang tahun 2024 dan pentingnya pencegahan berbasis keluarga.
Sementara itu, Kurniati Zainuddin, Dosen Psikologi dari Universitas Negeri Makassar, menekankan pentingnya membangun ketahanan psikologis anak agar mereka lebih percaya diri dan berani menghadapi ancaman kekerasan.
Melalui kolaborasi antara TP PKK, aparat kepolisian, dinas terkait, dan akademisi, kegiatan KILAS ini diharapkan mampu memperkuat peran masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan seksual, terutama bagi anak-anak.(**)