Makassar
Pemilihan RT/RW Makassar Tunggu Regulasi Baru
Dipublikasikan
1 tahun lalupada
Oleh
anjasabdullah

KATADIA MAKASSAR || Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar, Andi Anshar, memberikan penjelasan terkait jadwal pelaksanaan pemilihan Ketua RT dan RW di wilayah Kota Makassar.
Menurutnya, proses pemilihan RT dan RW kali ini akan diatur lebih terstruktur, mengacu pada regulasi yang tengah disiapkan.
“Untuk pemilihan RW, mekanismenya dilakukan secara langsung, namun yang memiliki hak suara adalah para RT terpilih di masing-masing wilayah.
Ini adalah gambaran umum dari proses yang akan dilaksanakan,” ujar Andi Anshar saat ditemui di acara peresmian UMKM di Hotel Gammara Selasa 10/6/2025.
Ia menjelaskan, terdapat tiga komponen anggaran utama dalam pelaksanaan pemilihan ini. Pertama, anggaran teknis di lapangan yang menjadi tanggung jawab masing-masing kecamatan.
Kedua, anggaran dari BPM Kota Makassar yang dialokasikan untuk sosialisasi regulasi baru di 15 kecamatan.
Ketiga, anggaran untuk pengukuhan dan pelantikan RT/RW terpilih, termasuk pengadaan seragam atau rompi untuk para ketua RT dan RW.
“Total anggaran untuk pengukuhan ini termasuk insentif panitia sekitar Rp900 juta, ditambah pengadaan seragam RT/RW kurang lebih Rp1 miliar,” tambahnya.
Saat ini, jumlah RT yang terdata di BPM sebanyak 5.527, sementara jumlah RW mencapai 1.500, sehingga total keseluruhan mencapai 6.032 orang.
Untuk persyaratan calon RT dan RW, secara umum diatur agar tetap menjunjung taat kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sehat jasmani dan rohani, serta berdomisili di wilayah setempat. “Untuk tingkat pendidikan minimal SMP.
Namun, kita juga mempertimbangkan kekhasan di beberapa wilayah tertentu, di mana ada tokoh masyarakat yang dihormati meski mungkin belum melalui proses pemilihan formal,” jelasnya.
Selain itu, Andi Anshar menyebut bahwa pemilihan RW berbeda dengan RT. RW akan dipilih oleh para RT terpilih, bukan langsung oleh masyarakat. Metodenya bisa melalui voting atau musyawarah mufakat antar RT.
“Regulasi rinci mengenai proses ini masih dalam tahap finalisasi. Begitu Perwali (Peraturan Wali Kota) terbit, kami akan segera melakukan sosialisasi lebih detail.
Mudah-mudahan jika regulasi tersebut lahir bulan ini, pelaksanaan pemilihan juga bisa dilakukan secepatnya,” tutupnya.(**)
Anda juga mungkin suka


Appi: Korupsi Dana BOS Rampas Hak Masyarakat

Polda Sulsel Ungkap 225 Kasus Curat Selama Semester I 2026

Mahasiswa UBSI Serahkan Sistem Informasi Tracer Study Berbasis Web kepadaSMAIT Al-Mumtaz Pontianak

Trending
Makassar4 hari lalu35 Pelaku UMKM Wisata Kuliner Danau Tanjung Bunga Selatan Berharap Solusi, Bukan Pembongkaran
Pendidikan3 minggu laluAchi Soleman Serahkan Reward untuk Sekolah dengan Progres Adiwiyata Terbaik
Internasional2 minggu laluJamaah Haji Barru Melangitkan Doa dari Mekkah untuk Masyarakat dan Daerah






