KATADIA JAKARTA || Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmennya dalam mencari solusi inovatif mengatasi persoalan persampahan. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, melakukan audiensi dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, Dr. Hanif Faisol Nurofiq, di Kantor Kementerian LHK, Jakarta, Jumat (20/6/2025).
Pertemuan tersebut membahas pemantapan rencana pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) serta sejumlah program strategis lainnya terkait pengelolaan sampah di Kota Makassar.
“Pertemuan kami dengan Pak Menteri LHK ini sebagai langkah konkret penanganan sampah di Makassar. Kami ingin mengubah beban lingkungan menjadi sumber daya energi alternatif,” ujar Munafri.
Dalam audiensi tersebut, Munafri menekankan pentingnya dukungan regulatif dan kebijakan dari pemerintah pusat agar proyek PSEL dapat berjalan lancar. Ia juga mengungkapkan bahwa pertemuan lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 22 Juni 2025, di Jakarta.
“Pertemuan lanjutan ini akan membahas secara teknis skema kerja sama, kesiapan infrastruktur, serta dukungan regulasi yang diperlukan untuk proyek PSEL,” tambahnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmi Budiman, yang turut hadir dalam pertemuan itu, menjelaskan bahwa diskusi berlangsung komprehensif, termasuk pembahasan aset milik Kementerian seperti TPS 3R dan TPST.
“Pak Wali berdiskusi keberlanjutan program ini. Termasuk permintaan agar beberapa fasilitas seperti TPS 3R dan TPST dapat dihibahkan ke Pemerintah Kota,” kata Helmi.
TPS 3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle) dan TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu) merupakan fasilitas strategis yang dapat mendukung integrasi sistem pengelolaan sampah dari hulu ke hilir.
Permintaan hibah ini dilatarbelakangi kebutuhan penguatan pengelolaan sampah rumah tangga dan keterbatasan daya tampung TPA yang ada.
Helmi juga menggarisbawahi bahwa pembahasan tersebut merespons amanat Peraturan Presiden (Perpres) No. 35 Tahun 2018, yang menetapkan 12 kabupaten/kota, termasuk Makassar, sebagai wilayah prioritas penerapan PSEL.
“Pak Menteri menyampaikan bahwa akan disiapkan regulasi baru yang memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan dan alih kelola fasilitas pengelolaan sampah ini,” jelas Helmi.
Sebagai bagian dari langkah lanjutan, Makassar juga akan menjadi lokasi assessment lintas sektor atau desk-to-desk assessment yang melibatkan BPKP, BPK, serta kementerian teknis terkait. Tujuannya adalah memastikan kesiapan hukum, teknis, dan pembiayaan proyek PSEL secara menyeluruh.
Lebih jauh, Helmi menyebutkan bahwa Makassar berpeluang menjadi tuan rumah pelaksanaan program lingkungan hidup berskala nasional pada tahun mendatang. Ini didukung oleh antusiasme pemerintah kota serta tingginya partisipasi masyarakat dalam isu lingkungan.
“Kita berharap semua proses ini berjalan lancar dan membawa perubahan nyata terhadap sistem pengelolaan sampah kita. Dengan dukungan pemerintah pusat, Makassar berpotensi besar menjadi kota percontohan nasional dalam pengelolaan sampah modern,” tutup Helmi.(**)