KATADIA MAKASSAR || Pemerintah Kota Makassar resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang berkaitan dengan aset Perumahan Pemda Manggala ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel), Rabu siang (4/6/2025).
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Hukum Pemkot Makassar, Muhammad Izhar Kurniawan, didampingi tim hukum yang terdiri dari Dr. Makkah HM, SH., MH., Abd. Rasyid, SH., dan Apriady, SH., MH.
Pihak yang dilaporkan adalah Maghdalena De Munik, yang diduga menggunakan dokumen palsu sebagai alat bukti dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Makassar. Dokumen tersebut kemudian turut memengaruhi putusan di tingkat banding di Pengadilan Tinggi.
“Surat yang kami duga palsu itu dijadikan alat bukti dalam persidangan. Padahal, pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Makassar, gugatan pihak terlapor dinyatakan tidak diterima (niet ontvankelijk verklaard),” jelas Izhar.
Menurutnya, penggunaan surat yang diduga palsu ini menimbulkan kerugian baik secara materiil maupun immateriil bagi Pemkot Makassar. Selain itu, kasus ini juga menimbulkan keresahan di kalangan warga Perumahan Pemda Manggala, yang menjadi objek sengketa.
Izhar menegaskan bahwa lahan Perumahan Pemda Manggala merupakan aset sah milik Pemerintah Kota Makassar yang telah terdaftar secara resmi dan memiliki sertifikat kepemilikan.
“Pemkot Makassar akan berupaya maksimal dalam menjaga dan mengamankan seluruh aset milik daerah. Kami berharap laporan ini mendapat perhatian serius dari Polda Sulsel agar kasus serupa tidak kembali terulang dan menjadi pelajaran bersama ke depannya,” tutupnya.