KATADIA MAKASSAR || Seorang pria berinisial K.L. alias Kamil (41) yang mengaku sebagai anggota TNI dan berhasil menggondol 30 gram emas serta satu unit ponsel milik korban di Kabupaten Gowa, akhirnya diringkus oleh Unit Jatanras Polres Gowa. Senin 17 Juni 2025
Polisi terpaksa mengambil tindakan tegas karena pelaku melakukan perlawanan saat pengembangan kasus berlangsung.
Penangkapan berlangsung di sebuah rumah di kawasan Jalan Asrama Haji, Sudiang, Kota Makassar, yang menjadi tempat persembunyian pelaku.
Tim Jatanras yang telah membuntuti pergerakan pelaku segera mengepung rumah tersebut dan berhasil meringkus K.L. saat tertidur pulas. Pelaku pun langsung digiring keluar rumah oleh petugas.
Dalam proses pengembangan untuk mencari barang bukti berupa emas dan ponsel milik korban, K.L. sempat melakukan perlawanan terhadap petugas.
Hal ini memaksa polisi untuk mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkan pelaku melalui tembakan di bagian kaki kiri.
Kanit Jatanras Polres Gowa, Ipda Iskandar, membenarkan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan modus mengaku sebagai anggota TNI. Pelaku mengelabui korban dengan mengiming-imingi bantuan sosial agar korban percaya.
Setelah korban diajak ke kantor Yon Armed 6 Kostrad di Jalan Mappaodang, Makassar, pelaku lalu meninggalkan korban di sana.
Selanjutnya, pelaku kembali ke rumah korban dan melancarkan aksinya dengan mengambil perhiasan emas seberat 30 gram dan satu unit ponsel. Berdasarkan informasi dari kepolisian, K.L. diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa.
Kini, pelaku telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman yang menanti pelaku di atas 7 tahun penjara.
“Pelaku menggunakan atribut dan pengakuan sebagai anggota TNI untuk memperdaya korban, ini bukan kali pertama,” ungkap Ipda Iskandar, Kanit Jatanras Polres Gowa.(**)