Terhubung dengan kami

HUKRIM

Emas Orang Tua Raib, Pria di Manggala Diamankan Polisi

Dipublikasikan

pada

Unit Resmob Polsek Manggala berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian perhiasan emas dengan nilai kerugian mencapai Rp75 juta

KATADIA MAKASSAR || Unit Resmob Polsek Manggala berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian perhiasan emas dengan nilai kerugian mencapai Rp75 juta. Yang mengejutkan, terduga pelaku yang diamankan merupakan anak kandung dari korban sendiri.

Kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan polisi yang dibuat seorang perempuan berinisial ARP pada 3 Juni 2026. Korban melaporkan kehilangan sejumlah perhiasan emas yang disimpan di dalam dompet dan diletakkan di atas lemari ruang keluarga rumahnya.

Kapolsek Manggala, Semuel To’longan, melalui Kanit Reskrim Andi Ilham menjelaskan bahwa terduga pelaku berinisial WJR (31), warga Kompleks Pemda, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, diamankan pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 15.00 WITA di Jalan AMD Perumnas Antang.

Menurut keterangan polisi, barang yang dilaporkan hilang terdiri dari satu cincin emas seberat 10 gram, satu kalung emas 10 gram, serta dua gelang emas masing-masing seberat 5 gram. Total berat perhiasan yang hilang diperkirakan mencapai 30 gram.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Polsek Manggala melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan WJR tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan awal, WJR mengakui telah mengambil perhiasan emas milik orang tuanya secara bertahap sejak Mei 2026. Ia mengaku lebih dahulu mengambil dua gelang emas. Salah satu gelang dijual di wilayah Somba Opu seharga Rp7 juta, sedangkan gelang lainnya diberikan kepada seseorang bernama Baso dengan imbalan uang sebesar Rp2,5 juta.

Selain itu, WJR juga mengaku menjual satu cincin emas seberat 10 gram di wilayah Somba Opu dengan harga Rp15 juta. Tidak hanya itu, satu kalung emas seberat 10 gram milik korban disebut telah digadaikan di salah satu pegadaian di kawasan Perumnas Antang dengan nilai gadai sebesar Rp13.935.000.

Dari hasil penyelidikan, polisi juga menemukan bahwa WJR merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani proses hukum di Polsek Manggala dalam kasus serupa.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri dan mencari barang bukti yang telah dijual maupun digadaikan. Terduga pelaku telah diserahkan kepada penyidik guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polsek Manggala mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menyimpan barang berharga serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending