Terhubung dengan kami

POLITIK

DPRD Makassar Telusuri Dugaan Pungli dan Pelanggaran Jalur Zonasi dalam PPDB

Dipublikasikan

pada

KATADIA MAKASSAR || Komisi D DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis, 31 Juli 2025 di Ruang Banggar DPRD Makassar, Jalan AP Pettarani. RDP ini menghadirkan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar, Markas Daerah Laskar Merah Putih (LMP) Sulsel, dan Relawan Soelawesi Pejuang Amanah (RESOPA), guna membahas sejumlah dugaan pelanggaran terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan pengadaan seragam sekolah.

Rapat ini merupakan tindak lanjut atas laporan resmi dari LMP Sulsel dan RESOPA yang mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan PPDB 2025 serta distribusi seragam gratis dari pemerintah kota.

Perwakilan LMP Sulsel, Anto, menyampaikan adanya dugaan manipulasi data pada jalur afirmasi dan zonasi dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB). Ia mempersoalkan sejumlah siswa yang diterima di sekolah favorit meski alamat pada Kartu Keluarga berada jauh dari sekolah. Verifikasi domisili dan transparansi titik koordinat juga menjadi sorotan tajam.

Tak hanya itu, LMP juga mengungkap adanya dugaan pungutan liar (pungli) di SMP Negeri 6 Makassar. Seorang wali murid disebut diminta uang sebesar Rp15 juta oleh oknum pejabat Disdik agar anaknya diterima di sekolah tersebut. LMP mengklaim memiliki bukti berupa tangkapan layar dan nomor rekening yang dikirim secara pribadi.

Sementara itu, RESOPA menyoroti dugaan penjualan seragam sekolah secara diam-diam di sejumlah sekolah negeri, termasuk SMP Negeri 2 Makassar. Mereka mempertanyakan kualitas kain seragam yang dinilai tidak sesuai anggaran, serta keterlibatan penyedia jasa yang tidak tercatat sebagai UMKM resmi.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, menegaskan bahwa sistem penerimaan siswa baru sudah mengacu pada juknis Permendikbudristek No. 3 Tahun 2025. Ia menjelaskan bahwa penentuan domisili dilakukan melalui aplikasi yang diverifikasi secara digital oleh sistem.

Terkait dugaan pungli, Achi menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan kasus ini ke Inspektorat Kota Makassar untuk ditindaklanjuti. Kepala sekolah dan pihak terkait juga telah dipanggil untuk klarifikasi sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Achi juga membantah klaim harga seragam mencapai Rp180 ribu per pasang. Ia menyebut harga yang tercantum dalam DPA hanyalah Rp170 ribu dan masih melalui proses negosiasi serta quality control. Ia menekankan bahwa program seragam gratis adalah bentuk keberpihakan pemerintah kepada orang tua murid, bukan kepada pengusaha.

“Kami tidak ingin sekolah jadi tempat jual beli. Kalau 300 murid dikalikan Rp1,8 juta, lalu dikalikan 600 sekolah, itu bisa menyentuh Rp30 miliar. Kita harus berpihak ke masyarakat, bukan pengusaha,” tegasnya.

Achi juga memastikan bahwa sistem “jalur solusi” yang sebelumnya marak sudah tidak lagi diberlakukan. Penambahan kuota rombongan belajar hanya bisa dilakukan sesuai juknis dengan persetujuan Kementerian. Ia menekankan pentingnya pengawasan ketat dalam proses distribusi dan pemenuhan spesifikasi seragam sekolah.

Menutup RDP, Achi menyampaikan apresiasi atas masukan dari LMP dan RESOPA. Ia berkomitmen menjadikan seluruh aspirasi sebagai bahan evaluasi untuk peningkatan kualitas pendidikan di Kota Makassar.

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending