KATADIA MAKASSAR || Plt. Sekretaris DPRD Kota Makassar, Andi Rahmat Mappatoba, bersama Kepala Bagian Humas & Protokol Sekretariat DPRD, Syahrir, S.STP, menghadiri Pertemuan Tindak Lanjut Hasil Surat Kuasa Khusus Pemerintah Kota Makassar kepada Kejaksaan Negeri Makassar terkait penertiban aset kendaraan dinas lingkup Sekretariat DPRD Kota Makassar.
Kegiatan ini berlangsung di Kantor Wali Kota Makassar, Jumat (25/7/2025), dan dihadiri langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, SH, serta Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Nauli Rahim Siregar, SH, MH.
Pertemuan tersebut membahas langkah konkret dalam menertibkan dan memperjelas status aset kendaraan dinas yang tercatat di lingkungan Sekretariat DPRD Makassar. Dari hasil penelusuran yang dilakukan bersama, terdapat 51 unit kendaraan yang menjadi objek verifikasi dan pengembalian untuk memastikan ketertiban administrasi aset daerah.
Plt. Sekwan DPRD Kota Makassar, Andi Rahmat Mappatoba, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk keseriusan DPRD dalam memperkuat tata kelola aset daerah agar lebih transparan dan akuntabel.
“Pelaksanaan pertemuan ini adalah bagian dari komitmen DPRD Kota Makassar untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah, khususnya kendaraan dinas di lingkungan Sekretariat DPRD,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa melalui pendampingan hukum oleh Kejaksaan Negeri Makassar, proses penertiban aset dapat berjalan sesuai dengan koridor hukum dan memperkuat akuntabilitas pencatatan aset daerah.
Sementara itu, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan bahwa kerja sama antara Pemkot, DPRD, dan Kejari merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh aset daerah digunakan secara tepat guna dan tercatat dengan benar.
Pertemuan ini diharapkan menjadi momentum penting dalam mewujudkan sistem pengelolaan aset yang profesional, transparan, serta berorientasi pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik di Kota Makassar.