Pendidikan
Kadisdik Makassar Klarifikasi Polemik Kuota Siswa dan Seragam Gratis di RDP DPRD
Dipublikasikan
11 bulan lalupada
Oleh
anjasabdullah

KATADIA MAKASSAR || Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, memberikan klarifikasi menyeluruh terkait polemik kuota Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan pengadaan seragam sekolah gratis dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi D DPRD Makassar, Mada LMP Sulsel dan Relawan Resopa yang digelar Kamis (31/7) di Ruang Anggaran DPRD Makassar.
Dalam penjelasannya, Achi menegaskan bahwa penetapan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar (rombel) telah dilakukan sesuai regulasi yang berlaku, yakni 28 siswa untuk SD dan 32 siswa untuk SMP. Ia juga menyatakan bahwa keputusan tersebut sudah ditetapkan sejak 14 April 2025, sebelum dirinya menjabat sebagai Kadisdik.
“Penetapan kuota itu dilakukan pada 14 April, saya belum menjabat saat itu. SK daya tampung juga dikeluarkan di tanggal tersebut. Kami hanya meneruskan proses yang sudah direncanakan dan berupaya menyesuaikan dengan situasi terbaru melalui koordinasi dengan Komisi D,” jelas Achi di hadapan anggota dewan, ormas Mada LMP Sulsle, Resopa dan peserta rapat.
Achi juga mengungkap bahwa pihaknya telah mengusulkan penambahan kuota untuk beberapa sekolah negeri yang masih memiliki daya tampung, seperti SMP Negeri 9, SMP Negeri 11, dan SMP Negeri 15.
Sementara itu, terkait dengan pengadaan seragam sekolah gratis, Achi membantah adanya keterlibatan pihak ketiga tidak resmi. Ia menekankan bahwa seluruh proses pengadaan dilakukan melalui sistem e-katalog versi terbaru dan berada di bawah kendali Unit Layanan Pengadaan (ULP), bukan langsung di tangan Dinas Pendidikan.
“Saya tidak mengenal siapa itu Roy yang disebut-sebut terlibat. Semua proses pengadaan melalui sistem digital dan sesuai aturan, yaitu Perpres No. 46 serta Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022,” ujar Achi.
Ketua Komisi D DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham, turut mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap kualitas seragam yang dibagikan kepada siswa. Ia menekankan bahwa Dinas Pendidikan memiliki tanggung jawab dalam memastikan kelayakan barang sebelum disalurkan ke masyarakat.
“Sebelum disalurkan ke masyarakat, Dinas Pendidikan wajib melakukan pengecekan agar barang yang diterima sesuai dengan spesifikasi,” tegas Ari.
Sementara itu, perwakilan dari Laskar Merah Putih (LMP) Sulsel mengkritik proses pengadaan seragam yang dinilai tidak melibatkan pelaku usaha lokal. Mereka menyayangkan pemenang tender berasal dari luar daerah seperti Bandung dan Jogja.
“Kasihan masyarakat Makassar. Pemerintah kota semestinya memberdayakan pengusaha lokal jika memang mampu,” ujar salah satu perwakilan LMP.
Merespons hal tersebut, Achi menyatakan bahwa seluruh penyedia telah melewati proses seleksi dan quality control. Ia menambahkan, distribusi seragam saat ini masih berlangsung di empat SMP dan empat SD sebagai tahap awal.
“Kami membuka diri untuk saran dan masukan. Distribusi yang terburu-buru bisa menyebabkan kekacauan, sehingga kami pastikan melalui tahapan yang terstruktur,” tutup Achi.


YBM PLN UP3 Bulukumba Gelar Khitan Sehat Gratis untuk 50 Anak Dhuafa Sambut Muharram 1448 H

Ribuan Warga Padati Samsat Makassar di Hari Terakhir Program Diskon Pajak Kendaraan Sulsel

TP PKK Makassar Perkuat Peran Kader dalam Edukasi Pencegahan Penyakit Menular

Trending
Makassar5 hari lalu35 Pelaku UMKM Wisata Kuliner Danau Tanjung Bunga Selatan Berharap Solusi, Bukan Pembongkaran
Internasional3 minggu laluJamaah Haji Barru Melangitkan Doa dari Mekkah untuk Masyarakat dan Daerah
Nasional3 minggu laluSyamsuddin Rasyid,alumni Ekonomi Koperasi UNM 1998 Terpilih Memimpin Pokjawas Madrasah Nasional









