KATADIA SUNGGUMINASA || Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Rudy Fernando Sianturi, menegaskan bahwa seluruh bentuk pelayanan publik yang diberikan oleh dua Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Sungguminasa, yakni Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa dan Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa, tidak dipungut biaya alias GRATIS.
Pernyataan tersebut disampaikan Rudy saat memberikan penguatan tugas dan fungsi petugas Pemasyarakatan di dua UPT tersebut pada Selasa (8/7/2025).
Ia menekankan pentingnya pelayanan yang profesional, berkualitas, serta bebas dari pungutan liar.
“Saya tekankan bahwa segala bentuk pelayanan yang kita berikan tidak dipungut biaya alias GRATIS, baik bagi warga binaan, keluarga warga binaan, mahasiswa, atau siapa pun yang membutuhkan pelayanan kita,” tegas Rudy.
Pelayanan yang dimaksud mencakup berbagai hal seperti kunjungan keluarga, pengusulan remisi, pengurusan hak integrasi (CB, PB, CMB), layanan kesehatan, hingga penitipan barang.
Lebih lanjut, Rudy menyatakan komitmennya untuk memastikan bahwa seluruh warga binaan dan keluarganya memperoleh pelayanan yang setara tanpa diskriminasi.
Ia juga menegaskan bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan dan keadilan kepada semua, termasuk mereka yang tengah menjalani masa pidana.
Selain menekankan pentingnya pelayanan publik yang bersih, Rudy juga mengingatkan seluruh jajaran petugas Pemasyarakatan untuk menjauhi narkoba, tidak terlibat dalam peredaran gelap narkotika maupun praktik judi online.
Ia menutup arahannya dengan mengimbau petugas agar terus menjalankan 6 fungsi Pemasyarakatan, waspada terhadap gangguan keamanan dan ketertiban, serta konsisten melaksanakan 13 program prioritas Menteri Hukum dan HAM dalam bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan.(**)