KATADIA MAKASSAR || Dalam upaya memperkuat pelaksanaan keterbukaan informasi publik, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Makassar melalui Bidang Informasi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat menggelar Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang berlangsung di Makassar Government Center (MGC), Rabu (16/7/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh para admin PPID dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta staf PPID Utama dari Dinas Kominfo Makassar, dengan tujuan meningkatkan pemahaman terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta bagaimana menghindari dan menyelesaikan sengketa informasi publik.
Acara dibuka oleh Akhmad Namsum, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik yang hadir mewakili Wali Kota Makassar. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya transparansi badan publik sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.
“Keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 telah mendorong badan publik untuk semakin transparan dan bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi serta pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa PPID tidak hanya bertugas menyediakan informasi, tetapi juga harus memahami klasifikasi informasi, termasuk informasi yang bersifat dikecualikan, serta memastikan pelayanan informasi berjalan sesuai dengan standar regulasi.
“Komitmen untuk menjadi kota yang informatif terus diupayakan melalui pembenahan digitalisasi layanan, peningkatan SDM, serta strukturisasi klasifikasi informasi yang lebih jelas,” tambahnya.
Sementara itu, Abdullah, Kepala Bidang IKP dan Humas Kominfo Kota Makassar, menjelaskan bahwa kurangnya pemahaman terkait klasifikasi dan standar pelayanan informasi menjadi salah satu penyebab utama terjadinya sengketa antara masyarakat dan badan publik.
“Sepanjang tahun 2025, tercatat 15 kasus sengketa informasi di Kota Makassar. Sebanyak 10 di antaranya diselesaikan melalui mediasi, dan 4 lainnya berlanjut ke tahap pembuktian,” jelas Abdullah.
Ia menyebut bahwa tingginya angka tersebut bukan semata-mata tanda lemahnya sistem, tetapi justru menunjukkan kesadaran publik yang tinggi terhadap hak memperoleh informasi. Oleh karena itu, menurutnya, perlu peningkatan literasi informasi di lingkungan birokrasi agar sengketa serupa tidak terus berulang.
“Melalui sosialisasi yang intensif dan pelatihan berkala, kita ingin memperkuat peran PPID di setiap OPD agar lebih siap menjalankan keterbukaan informasi secara profesional dan tepat,” tuturnya.
Sosialisasi ini juga menghadirkan Khaerul Mannan, praktisi dari Komisi Informasi, yang membahas implementasi UU KIP dan dampaknya terhadap penyelesaian sengketa. Hadir pula Abdul Rasyid, konsultan hukum Pemkot Makassar, yang menjelaskan mekanisme penyelesaian hukum dalam sengketa informasi, mulai dari pengajuan keberatan hingga ajudikasi di Komisi Informasi.
Dengan sosialisasi ini, Pemerintah Kota Makassar menegaskan komitmennya menuju kota “Informatif”, setelah tahun sebelumnya berada pada kategori “Menuju Informatif” dalam indeks keterbukaan informasi publik tingkat nasional.