KATADIA JAKARTA || Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) Rumah Zakat kembali menegaskan komitmennya terhadap tata kelola dana umat yang profesional dan sesuai syariah. Dalam Exit Meeting audit syariah yang dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) pada Jumat, 11 Juli 2025, Rumah Zakat berhasil meraih dua predikat membanggakan sekaligus.
Rumah Zakat dinyatakan meraih predikat “Sangat Baik” untuk Kepatuhan Syariah dengan nilai 83,82 serta predikat “Transparan” untuk Indeks Transparansi dengan nilai 94,38. Dua capaian ini menjadi bukti konkret komitmen Rumah Zakat dalam menjalankan amanah pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah (ZIS), dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) secara profesional dan sesuai prinsip syariah Islam.
Audit syariah ini merupakan proses evaluasi resmi yang dilakukan oleh Kemenag RI, mencakup aspek perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, hingga pemanfaatan dana sesuai akad syariah. Metodologi audit meliputi pemeriksaan dokumen, observasi lapangan, serta wawancara mendalam dengan jajaran manajemen, pelaksana operasional, dan penerima manfaat.
CEO Rumah Zakat, Irvan Nugraha, mengapresiasi hasil audit tersebut dan menyebutnya sebagai buah kerja keras kolektif seluruh amil dan relawan Rumah Zakat, serta bimbingan dari Dewan Pengawas Syariah.
“Hasil ini menjadi motivasi untuk terus memperkuat sistem dan pelayanan berbasis syariah, serta memperbaiki hal-hal yang masih bisa ditingkatkan. Audit syariah bukan hanya bentuk pengawasan, tetapi juga sebagai proses refleksi dan perbaikan berkelanjutan dalam mengelola dana umat secara profesional dan transparan,” ujar Irvan.
Rumah Zakat juga pernah menjalani proses audit serupa pada tahun 2018 dan 2020, yang seluruhnya menunjukkan konsistensi tinggi terhadap kepatuhan syariah. Hasil audit tahun 2025 ini pun semakin memperkokoh reputasi Rumah Zakat sebagai lembaga pengelola dana umat yang amanah, transparan, dan profesional.
Sebagai penutup, Rumah Zakat menyampaikan apresiasi kepada seluruh donatur, penerima manfaat, mitra, serta Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI atas dukungan dan pembinaan yang telah diberikan. Dengan predikat “Sangat Baik” dan “Transparan”, Rumah Zakat berkomitmen untuk terus berinovasi dalam memberikan manfaat yang lebih luas dan berdampak bagi masyarakat melalui tata kelola syariah yang unggul.