KATADIA SIDRAP || Ketegasan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sidrap kembali membuahkan hasil. Dalam operasi malam hari yang berlangsung senyap namun presisi, dua pria berhasil diringkus saat melintas di Jalan Pengairan, Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae, pada Sabtu malam, 26 Juli 2025.
Mengejutkannya, salah satu tersangka merupakan oknum kepala desa aktif dari Kabupaten Bone.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Sidrap, IPTU Didi Sutikno Mugiarno, didampingi Kanit Lidik IPDA Azriel Munandar.
Operasi dilakukan setelah tim menerima laporan masyarakat mengenai kendaraan mencurigakan yang diduga membawa narkotika dari arah Rappang menuju Pangkajene.
“Laporan masyarakat menjadi awal pengungkapan ini. Setelah kami pastikan ciri-ciri kendaraan, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan dua orang berikut barang bukti sabu-sabu dalam jumlah cukup signifikan,” ungkap IPTU Didi.
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AT (36) dan AA (41). AA diketahui merupakan kepala desa aktif di salah satu wilayah Kabupaten Bone.
Saat penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa dua unit telepon genggam, satu unit kendaraan roda empat, dan puluhan gram narkotika jenis sabu dalam kemasan siap edar.
Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan jaringan peredaran narkoba yang lebih luas, baik di dalam maupun di luar wilayah Sidrap. Pihak kepolisian juga tengah mendalami pola distribusi serta asal pasokan barang haram tersebut.
Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, melalui IPTU Didi, menyampaikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba tanpa pandang bulu.
“Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang mencoba membawa narkotika ke wilayah ini. Kami akan tindak dengan tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kedua tersangka kini telah diamankan di ruang tahanan Satresnarkoba Polres Sidrap dan tengah menjalani proses penyidikan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Pengungkapan ini tidak hanya menggagalkan transaksi narkoba dalam jumlah besar, tetapi juga menjadi peringatan keras bahwa Sidrap tidak memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba, tanpa terkecuali.(**)