Makassar
HUT RI ke-80, 5.898 Narapidana di Sulsel Terima Remisi Umum
Dipublikasikan
11 bulan lalupada
Oleh
anjasabdullah

KATADIA MAKASSAR || Sebanyak 5.898 narapidana di Sulawesi Selatan (Sulsel) menerima Remisi Umum (RU) dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025).
Remisi terbagi menjadi dua kategori, yaitu RU I berupa pengurangan masa pidana 1–6 bulan yang diberikan kepada 5.731 narapidana, serta RU II atau remisi langsung bebas yang diberikan kepada 167 narapidana.
Pemberian remisi ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta peraturan pelaksana lainnya.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sulsel, Rudy Fernando Sianturi, menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang telah menunjukkan sikap positif serta berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
> “Remisi tidak serta-merta diberikan. Warga binaan penerima remisi telah menunjukkan perubahan sikap, mengikuti pembinaan dengan baik, dan mematuhi aturan di Lapas maupun Rutan,” ujar Rudy dalam keterangan resminya.
Selain Remisi Umum, Kanwil Ditjenpas Sulsel juga memberikan Remisi Dasawarsa kepada 7.343 narapidana. Remisi tersebut diberikan sesuai ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Rudy berharap pemberian remisi ini menjadi momentum bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan siap kembali ke tengah masyarakat.
“Tetaplah berbuat baik di lingkungan masyarakat, patuhi aturan yang berlaku, dan jadilah pribadi yang bermanfaat. Itulah bentuk pengabdian baru setelah keluar dari Lapas maupun Rutan,” pesannya.
Berdasarkan data Kanwil Ditjenpas Sulsel, penerima remisi berasal dari berbagai tindak pidana, mulai dari tindak pidana umum hingga kasus khusus. Rinciannya, 145 narapidana kasus korupsi, 21 kasus perdagangan orang (human trafficking), serta 3.133 narapidana kasus narkotika.
Pemberian remisi ini diharapkan semakin memotivasi warga binaan untuk terus menjaga perilaku baik, serta menjadi bagian penting dari keberhasilan program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di Sulawesi Selatan.(**)


Appi: Korupsi Dana BOS Rampas Hak Masyarakat

Polda Sulsel Ungkap 225 Kasus Curat Selama Semester I 2026

Mahasiswa UBSI Serahkan Sistem Informasi Tracer Study Berbasis Web kepadaSMAIT Al-Mumtaz Pontianak

Trending
Makassar4 hari lalu35 Pelaku UMKM Wisata Kuliner Danau Tanjung Bunga Selatan Berharap Solusi, Bukan Pembongkaran
Pendidikan3 minggu laluAchi Soleman Serahkan Reward untuk Sekolah dengan Progres Adiwiyata Terbaik
Internasional2 minggu laluJamaah Haji Barru Melangitkan Doa dari Mekkah untuk Masyarakat dan Daerah






