KATADIA MAKASSAR || Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Panakkukang melakukan penertiban aktivitas pasar tumpah yang berada di sepanjang Jalan Dr. Leimena, tepatnya jalur penghubung menuju Manggala, Panakkukang, dan Tamalanrea, Minggu (24/8) siang.
Penertiban ini merupakan tindak lanjut atas arahan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang sebelumnya mendapati suasana semrawut akibat aktivitas jual beli di badan jalan saat melintas menuju agenda di Kecamatan Manggala. Kondisi tersebut menimbulkan kemacetan dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan.
Camat Panakkukang, Ari Fadli, menjelaskan bahwa kegiatan ini dipimpin langsung oleh Satpol PP Kecamatan Panakkukang dengan dukungan petugas kebersihan yang sekaligus membersihkan drainase serta selokan di sepanjang jalur tersebut.
“Penertiban ini bertujuan menjaga ketertiban umum, memastikan kenyamanan masyarakat yang melintas, dan tentu saja mendukung estetika kota sesuai arahan pimpinan,” ujarnya.
Dalam penertiban tersebut, Satpol PP menertibkan sedikitnya 35 pedagang yang berjualan di badan jalan. Meski dilakukan secara tegas, pendekatan yang dipakai tetap persuasif dan humanis. Pedagang diarahkan agar tidak lagi berjualan di area rawan macet, serta dijanjikan akan difasilitasi ke lokasi yang lebih layak.
Pemerintah Kecamatan Panakkukang bersama Pemkot Makassar saat ini tengah mengkaji alternatif lokasi relokasi, di antaranya Pasar Tello dan area Car Free Day (CFD) di koridor Jalan Leimena. Namun karena sebagian jalur berada di bawah kewenangan Balai Jalan Sulsel, koordinasi lebih lanjut akan dilakukan sebelum kebijakan relokasi ditetapkan.
“Prinsipnya, pedagang tidak dibiarkan begitu saja. Satpol PP bertugas menegakkan aturan, tetapi kami di kecamatan juga memfasilitasi agar mereka tetap bisa berjualan tanpa mengganggu ketertiban. Ini untuk kebaikan bersama,” tambah Ari.
Melalui langkah cepat Satpol PP Kecamatan Panakkukang ini, Pemkot Makassar berharap tercipta lingkungan kota yang lebih tertib, nyaman, dan teratur, tanpa mengurangi ruang ekonomi masyarakat.