Terhubung dengan kami

Makassar

Audit Tata Ruang di Makassar, 14 Titik Pelanggaran Berat

Dipublikasikan

pada

KATADIA MAKASSAR || Temuan mengejutkan terungkap dari hasil audit tata ruang yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Sulsel.

Sebanyak 14 titik pelanggaran berat pemanfaatan ruang teridentifikasi di Kota Makassar, yang sebagian besar terkonsentrasi di wilayah pesisir.

​Hasil audit ini menunjukkan adanya aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang berpotensi merusak lingkungan dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

​Beragam Pelanggaran dan Sanksi yang Direkomendasikan

​Audit yang menggunakan metode overlay peta dan pemeriksaan lapangan di Kecamatan Tallo dan Tamalanrea ini mengungkap berbagai jenis pelanggaran. Di antaranya, pembangunan permukiman di kawasan perikanan dan badan air, serta bangunan di sempadan pantai.

Pelanggaran paling serius, adalah reklamasi pantai tanpa dokumen perizinan resmi atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

​Ketua Umum Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Provinsi Sulawesi Selatan, Firdaus dalam laporannya, menegaskan bahwa temuan ini adalah bukti nyata adanya tekanan pembangunan yang masif di wilayah pesisir Makassar.

“Jika dibiarkan, pelanggaran akan berdampak pada kerusakan lingkungan dan kerugian masyarakat,” ungkapnya Minggu (14/9/2025).

​Sebagai tindak lanjut, tim audit merekomendasikan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis bagi para pelanggar. Namun, jika tidak ada perbaikan, pemerintah diminta untuk melanjutkan proses hukum sesuai dengan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

​Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan, langkah pengawasan seperti ini akan terus diperkuat untuk memastikan setiap pembangunan sejalan dengan rencana tata ruang demi mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.

Sementara itu Ketua Forum Komunitas Hijau, Achmad Yusran mengatakan, tanah di Sulawesi Selatan, khususnya di Kota Makassar, tak lagi sekadar ruang hidup dan identitas. Ia telah menjadi arena perburuan rente, tempat mafia tanah menguasai ruang dengan jejaring kuasa yang rapi.

Kasus-kasus sengketa lahan terus bermunculan, dari pinggiran kota hingga kawasan elit. Warga kecil seringkali kalah oleh kekuatan modal dan dokumen asli tapi palsu (Aspal) yang bisa lahir sekejap dari meja birokrasi.

Sementara itu, aparat penegak hukum bergerak lamban, bahkan kadang terseret dalam lingkaran kepentingan.

Menurut Yusran, Makassar sebagai ibu kota provinsi Sulawesi Selatan mencerminkan wajah nyata persoalan agraria.

Dimana tata ruang yang acak, perumahan mewah berdiri di atas lahan hijau, hingga tanah ulayat dan aset negara yang berpindah tangan dalam senyap.

“Mafia tanah bukan hanya individu, mereka adalah sindikat. Bahkan notaris nakal, pejabat yang menutup mata, hingga spekulan yang bermain di balik layar.

Pertanyaannya, sampai kapan?
Apakah kita rela menyaksikan hak rakyat digilas oleh permainan kotor ini,”ketus Ketua Forum Komunitas Hijau ini.

Lebih lanjut, Yusran menjelaskan bahwa di tengah derasnya arus urbanisasi dan investasi, tanah juga menjelma lahan subur praktik mafia.

Makassar sebagai ibu kota provinsi memperlihatkan wajah paling gamblang, konflik agraria, sertifikat ganda, hingga penguasaan aset publik oleh segelintir orang.

Pola Permainan Mafia Tanah

Mafia tanah bekerja sistematis. Mereka tidak sekadar individu, melainkan sindikat lintas profesi. Spekulan dan calo tanah membeli lahan murah dengan dokumen meragukan, lalu mengubahnya menjadi proyek bernilai miliaran.

Oknum birokrasi memanipulasi data pertanahan, menerbitkan sertifikat ganda, atau “menyulap” status lahan hijau menjadi perumahan dan industri.

Notaris dan PPAT nakal pun memfasilitasi balik nama dan transaksi meski dokumen cacat hukum.

Aparat yang tutup mata, lamban menangani sengketa, bahkan kadang masuk dalam lingkaran transaksi.

Contoh Kasus yang Mencuat di Makassar

Sertifikat ganda di pinggiran kota, warga pemilik tanah puluhan tahun tiba-tiba didatangi pengembang yang mengklaim punya sertifikat baru dari BPN.

Alih fungsi ruang hijau, kawasan resapan air dijadikan perumahan elit dengan izin “siluman”.

Tanah aset negara, lahan sekolah, fasilitas umum, hingga tanah pelabuhan berpindah ke tangan swasta melalui jual-beli gelap.

Setiap kasus menunjukkan pola sama: rakyat kecil tersisih, pemodal besar menang.

Dampak Sosial dan Lingkungan

Rakyat tergusur, kampung lama lenyap, diganti gedung bertingkat.
Ekologi rusak, rawa, hutan kota, dan pesisir hilang demi proyek properti.

Ketidakadilan hukum, warga menunggu keadilan bertahun-tahun, sementara mafia hidup nyaman dengan dokumen “legal”.

Jalan keluar, sambung Yusran, jika pemerintah benar-benar serius, beberapa langkah mendesak perlu dijalankan seperti

Digitalisasi pertanahan transparan: peta tanah berbasis GIS dan blockchain untuk meminimalisir sertifikat ganda.

Audit independen tata ruang, yaitu hentikan izin proyek yang bertentangan dengan RTRW.

Penegakan hukum berani, jerat mafia tanah sebagai kejahatan terorganisir, bukan kasus perdata biasa.

Partisipasi publik, warga harus dilibatkan dalam pengawasan, termasuk membuka akses data tanah secara publik.

“Mafia tanah adalah wajah gelap pembangunan di Sulsel. Selama mereka bercokol, keadilan agraria hanya akan jadi slogan. Tak pelak
Makassar, ibu kota provinsi, seharusnya menjadi pusat peradaban dan keadilan, bukan ladang perburuan rente,”Yusran memungkasi. (*)

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending