KATADIA MAKASSAR || Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulsel melalui Divisi P3H melakukan harmonisasi Draft Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar tentang Status dan Jejaring Puskesmas, Selasa (30/9/2025) di Aula Dinas Kesehatan Kota Makassar.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Makassar, Ir. Zainal S.T., M.Si., IPM, menyebut penyusunan Perwali ini bertujuan mengoptimalkan alur layanan kesehatan agar penanganan masyarakat lebih cepat dan bermutu. Regulasi ini juga menyesuaikan dengan Permenkes Nomor 19 Tahun 2024, serta mempertegas klasifikasi puskesmas sebagai rawat jalan atau rawat inap.
Kadiv P3H Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, menyampaikan bahwa rancangan Perwali dapat dilanjutkan, namun substansi pengaturannya perlu diperluas agar lebih komprehensif. Diskusi berlangsung dinamis dan seluruh peserta sepakat bahwa penyusunan Perwali tersebut akan terus dikawal.
Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, mengapresiasi langkah Pemkot Makassar yang menjaga sinergi dalam penyusunan produk hukum daerah agar tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi dan tetap memberikan manfaat bagi masyarakat. (*)