KATADIA MAKASSAR || Pemerintah Kota Makassar resmi memberlakukan kebijakan sistem kerja Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN lingkup Pemkot Makassar. Kebijakan ini berlaku selama sepekan, mulai 1 hingga 4 September 2025, sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 272 Tahun 2025 tertanggal 31 Agustus 2025.
Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, membenarkan penerbitan surat edaran tersebut.
“Surat Edaran Pak Wali Kota Makassar terkait WFA berlaku sepekan, tepatnya tanggal 1–4 September 2025. Hal ini juga sejalan dengan instruksi pusat,” jelasnya, Minggu (31/8/2025).
Dalam penjelasan Pemkot, Work From Anywhere (WFA) memberikan fleksibilitas bagi pegawai untuk melaksanakan tugas dari lokasi mana pun, baik di kantor, rumah, maupun tempat lain yang mendukung produktivitas. Hal ini berbeda dengan Work From Home (WFH) yang hanya membatasi pegawai bekerja dari rumah.
Meski demikian, Pemkot memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal. Unit kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat diwajibkan tetap bertugas di kantor.
“Hal ini untuk menjamin kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi secara normal,” tambah Kamelia.
Poin Penting Surat Edaran Wali Kota Makassar tentang WFA:
-
ASN Makassar tetap melaksanakan tugas kedinasan dari kantor, rumah, atau lokasi lain (WFA) pada 1–4 September 2025.
-
Pegawai wajib menyelesaikan pekerjaan sesuai tugas dan tanggung jawab dengan koordinasi daring bila diperlukan.
-
Teknis pengaturan internal diserahkan kepada masing-masing Kepala Perangkat Daerah.
-
Atasan langsung wajib melakukan monitoring dan koordinasi jika ada pekerjaan mendesak di kantor.
-
Unit pelayanan publik seperti rumah sakit, puskesmas, kecamatan, kelurahan, dan layanan sejenis tetap bekerja di kantor sesuai ketentuan hari dan jam kerja.
-
Sistem WFA akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.
-
Kepala Perangkat Daerah bertanggung jawab atas pengawasan pelaksanaan edaran ini.
Selain pegawai, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar juga menginstruksikan seluruh satuan pendidikan, mulai jenjang PAUD/TK, SD, hingga SMP, baik negeri maupun swasta, untuk melaksanakan pembelajaran secara daring pada 1–4 September 2025.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Disdik Makassar Nomor 400.3.5/8/S.Edar/Disdik/VIII/2025 yang ditandatangani Kepala Disdik Makassar, Achi Soleman, pada 31 Agustus 2025.
“Seluruh guru dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas pembelajaran secara optimal dengan memanfaatkan berbagai platform daring seperti WhatsApp, Google Classroom, Zoom, atau platform lainnya,” tulis keterangan resmi dalam edaran itu.
Kebijakan ini ditempuh sebagai langkah antisipasi terhadap potensi dampak aksi demonstrasi di wilayah Kota Makassar.(**)