Terhubung dengan kami

Makassar

Satpol PP Makassar Bersama Satgas Perizinan Temukan Aktivitas Kontainer di Jam Kerja

Dipublikasikan

pada

KATADIA MAKASSAR || Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Perizinan Kota Makassar melakukan peninjauan ke PT Catur Kencana Sakti yang berlokasi di Jalan Sultan Alauddin, Senin (22/9/2025).

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa seluruh dokumen perizinan perusahaan dinyatakan lengkap dan sesuai ketentuan.

Meski demikian, tim pengawas menemukan adanya aktivitas mobil kontainer dan tronton pada jam kerja. Menyikapi temuan itu, Satgas langsung memberikan pembinaan agar kegiatan bongkar muat dilakukan sesuai dengan ketentuan waktu serta jenis kendaraan yang telah ditetapkan.

Pemerintah Kota Makassar juga mengingatkan kembali kepada seluruh pengemudi dan pemilik truk dengan tonase di atas 8 ton agar mematuhi aturan jam operasional.

Sesuai Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 94 Tahun 2013, kendaraan bertonase berat hanya diperbolehkan melintas pada pukul 21.00 hingga 05.00 Wita.

“Pengawasan ini bukan untuk mempersulit, tetapi untuk menertibkan aktivitas agar tidak mengganggu kelancaran lalu lintas dan kenyamanan masyarakat,” ujar salah satu anggota Satgas di lokasi.

Satgas Pengawasan Perizinan sendiri terdiri dari unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Perdagangan, serta Dinas Pariwisata Kota Makassar.

Tim ini secara berkala melakukan pemantauan ke sejumlah perusahaan untuk memastikan aktivitas usaha berjalan sesuai aturan yang berlaku.(**)

 

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending