Terhubung dengan kami

Kesehatan

Dinkes Makassar Evakuasi ODGJ ke RSKD Dadi

Dipublikasikan

pada

Dinas Kesehatan Kota Makassar melalui Puskesmas Layang bergerak cepat menangani seorang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ

KATADIA MAKASSAR || Dinas Kesehatan Kota Makassar melalui Puskesmas Layang bergerak cepat menangani seorang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang ditemukan di jalanan. Pasien bernama Muh Saleh tersebut dievakuasi dan dirujuk ke Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar untuk mendapatkan penanganan serta perawatan kejiwaan secara intensif.

Proses evakuasi dilakukan melalui kolaborasi lintas sektor yang melibatkan personel Trantib BKO Satpol PP Kecamatan Bontoala dan Tim Reaksi Cepat (TRC) Saribattang Dinas Sosial Kota Makassar. Sinergi antarinstansi ini menjadi bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan pelayanan cepat, responsif, dan humanis kepada masyarakat yang membutuhkan penanganan darurat.

Setelah pasien berhasil diamankan, petugas melakukan penelusuran identitas melalui pemindaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Hasil verifikasi menunjukkan bahwa Muh Saleh merupakan warga Jalan Bonto Sunggu, Kelurahan Je’ne Batu, Kabupaten Gowa.

Saat ini, pasien menjalani perawatan di RSKD Dadi Makassar dengan fokus utama pada pemulihan kondisi kejiwaannya. Setelah kondisi pasien dinyatakan stabil dan membaik, Dinas Sosial Kota Makassar akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk proses pemulangan ke daerah asalnya.

Kepala Puskesmas Layang, drg. Nur Insani, menegaskan bahwa penanganan cepat terhadap ODGJ sangat penting untuk menjaga keselamatan pasien sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat sekitar.

“Selain penanganan medis, kami juga terus mengedukasi masyarakat agar tidak melakukan pemasungan maupun menelantarkan orang dengan gangguan jiwa. Mereka berhak mendapatkan perawatan dan pendampingan yang layak,” ujarnya.

Menurut Nur Insani, langkah cepat yang dilakukan berbagai instansi tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memperluas akses layanan kesehatan mental yang mudah dijangkau masyarakat. Penanganan yang tepat juga menjadi upaya melindungi hak-hak dasar penyandang gangguan jiwa agar memperoleh kesempatan untuk menjalani kehidupan yang lebih baik.

Ia menambahkan, penguatan sinergi antara Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Satpol PP, serta instansi terkait lainnya perlu terus dilakukan guna memastikan penanganan kasus serupa dapat berlangsung secara cepat, tepat, dan manusiawi.

Dengan penanganan yang berkelanjutan, para penyandang gangguan jiwa diharapkan memiliki peluang lebih besar untuk pulih, kembali berinteraksi dengan lingkungan sosialnya, serta berkumpul kembali bersama keluarga dalam kondisi yang lebih baik.

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending