Terhubung dengan kami

Makassar

Camat Mariso Bersama Tripika dan Kabag Hukum Setda Sosialisasikan Perda Nomor 20 Tentang Pemilihan Ketua RT/RW

Dipublikasikan

pada

KATADIA MAKASSAR || Pemerintah Kecamatan Mariso menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 20 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW), Kamis (23/10/2025), bertempat di Aula Kantor Kecamatan Mariso.

Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Mariso Aswin Kertapati Harun, S.STP., M.Si., Kapolsek Mariso Alianto, S.H., Danramil Mariso Kapten Infanteri Herman, serta Kepala Bagian Hukum Setda Kota Makassar, Muhammad Ishak Kurniawan, S.H., M.H. selaku narasumber utama. Turut hadir pula Sekcam Mariso, para lurah se-Kecamatan Mariso, dan tokoh masyarakat setempat.

Demokrasi dari Bawah, Wujud Partisipasi Masyarakat

Dalam sambutannya, Camat Mariso Aswin Kertapati Harun menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat praktik demokrasi di tingkat akar rumput.

“Pemilihan Ketua RT dan RW adalah bentuk nyata demokrasi dari bawah. Masyarakat diberi kesempatan menentukan sendiri figur yang dianggap mampu memimpin lingkungannya,” ujar Aswin.

Ia menekankan bahwa proses pemilihan harus berjalan secara jujur, adil, dan partisipatif. Ia juga mengajak seluruh lurah, tokoh masyarakat, serta unsur Tripika untuk mengawal jalannya pemilihan agar berlangsung aman, tertib, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Lebih lanjut, Aswin berharap Ketua RT dan RW yang terpilih nantinya benar-benar menjadi ujung tombak pemerintahan di tingkat lingkungan, menjaga ketenteraman, serta memperkuat semangat gotong royong antarwarga.

Polsek dan Danramil Siap Kawal Keamanan dan Sinergitas

Kapolsek Mariso Alianto, S.H. dalam arahannya menyampaikan dukungan penuh pihak kepolisian terhadap pelaksanaan pemilihan Ketua RT dan RW.

“Perbedaan pilihan adalah hal yang wajar dalam demokrasi, tetapi jangan sampai memecah persaudaraan. Kami dari Polsek siap mengawal agar proses pemilihan berjalan aman, damai, dan lancar,” ungkap Alianto.

Dukungan serupa juga disampaikan Danramil Mariso, Kapten Infanteri Herman, yang menegaskan pentingnya menjaga sinergitas dan kekompakan, baik sebelum maupun sesudah proses pemilihan.

“RT dan RW ini adalah ujung tombak pemerintahan. Mereka yang paling dekat dengan masyarakat, menjaga keamanan dan stabilitas sosial di lingkungan. Karena itu, sinergi antara masyarakat, pemerintah, dan unsur TNI–Polri harus terus diperkuat,” ujarnya.

Kabag Hukum Paparkan Mekanisme dan Tanggung Jawab Pelaksanaan

Sebagai narasumber utama, Kabag Hukum Setda Kota Makassar, Muhammad Ishak Kurniawan, S.H., M.H., memaparkan secara rinci mekanisme pelaksanaan pemilihan sesuai ketentuan Perda Nomor 20 Tahun 2025.

Dalam paparannya, ia menjelaskan beberapa poin penting, di antaranya:

1. Panitia pelaksana pemilihan berada di bawah koordinasi Bagian Pemerintahan (BPM) sebagai penanggung jawab di tingkat kota.

2. Kecamatan berperan aktif mendukung pelaksanaan dengan melibatkan staf, unsur pengamanan, dan pengawasan dari Tripika Kecamatan.

3. Panitia pemilihan di tingkat kelurahan dibentuk dan dikoordinir oleh Lurah bersama para Kepala Seksi (Kasi), serta melibatkan unsur P3K sebagai pelaksana teknis.

4. Petugas TPS ditunjuk dari unsur masyarakat yang ditokohkan berdasarkan hasil musyawarah bersama warga.

Ishak menegaskan bahwa seluruh tahapan pemilihan harus dijalankan dengan transparan, adil, dan partisipatif, menjunjung tinggi asas keterbukaan dan kejujuran agar hasilnya dapat diterima oleh seluruh warga masyarakat.

Wujudkan Demokrasi dari Bawah yang Aman dan Bermartabat

Kegiatan sosialisasi ini ditutup dengan sesi tanya jawab dan diskusi antara peserta dan narasumber yang berlangsung interaktif dan penuh antusiasme.

“Melalui sosialisasi ini kita wujudkan demokrasi dari bawah yang aman, tertib, dan bermartabat,” tutup Camat Mariso.

Sosialisasi Perda Nomor 20 Tahun 2025 ini menjadi komitmen bersama Pemerintah Kecamatan Mariso, Polsek, Danramil, dan Bagian Hukum Setda Kota Makassar dalam memastikan pelaksanaan pemilihan Ketua RT dan RW berlangsung sukses, tertib, dan demokratis.

 

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending