KATADIA MAKASSAR || Aktivis Mahasiswa asal Jakarta, Muh Rosihan atau akrab disapa Ochi, kembali menyoroti aktivitas reklamasi yang dilakukan oleh PT CPI di wilayah pesisir Kota Makassar. Aktivitas yang telah berlangsung cukup lama itu memicu perhatian publik lantaran hingga kini perusahaan tersebut diduga belum mengantongi Izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL)—dokumen utama yang wajib dimiliki sebelum memanfaatkan ruang laut atau melakukan perubahan struktur kawasan pesisir.
Menurut Ochi, keberadaan KKPRL bukan sekadar formalitas, melainkan dasar legalitas yang telah diatur secara tegas dalam berbagai regulasi nasional. Dokumen ini menjadi syarat utama sebelum pelaku usaha dapat memulai aktivitas reklamasi. Ketentuan tersebut telah diatur dalam:
-
UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,
-
UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan,
-
PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang,
-
Permen KP No. 28 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Sektor Kelautan dan Perikanan,
-
PP No. 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Meskipun aturan telah mengatur kewajiban izin sebelum kegiatan dimulai, sejumlah sumber pemerintahan serta catatan pengawasan lingkungan menyebut bahwa keberadaan KKPRL PT CPI hingga kini belum dapat dipastikan.
Ochi menilai kondisi ini menunjukkan adanya dugaan pembiaran oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Menurutnya, pemerintah provinsi seharusnya mengambil langkah tegas sejak awal, bukan membiarkan reklamasi yang belum jelas perizinannya terus berjalan.
“Jika kegiatan ini benar belum memiliki KKPRL, mengapa pemerintah provinsi tidak menghentikan aktivitas sejak awal? Pembiaran seperti ini merugikan masyarakat pesisir dan melemahkan penegakan hukum,” tegas Ochi.
Ia juga menilai bahwa lemahnya tindakan pemerintah seolah memberikan kesan bahwa kegiatan reklamasi tanpa izin dapat terus berjalan tanpa pengawasan serius. Padahal ruang laut merupakan aset publik yang wajib dijaga negara dan tidak boleh dimanfaatkan secara sewenang-wenang.
Dalam pernyataannya, mahasiswa menyampaikan empat tuntutan utama:
1. Pemerintah Provinsi Sulsel Diminta Transparan Soal Perizinan
Mahasiswa mendesak Pemprov Sulsel untuk membuka data perizinan PT CPI secara terang benderang, meliputi:
-
Apakah PT CPI benar memiliki KKPRL atau tidak,
-
Bagaimana proses pengawasan yang telah dilakukan,
-
Mengapa reklamasi dibiarkan berlangsung lama tanpa kepastian izin.
2. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Diminta Turun Tangan
Mahasiswa meminta KKP melalui Ditjen PRL untuk melakukan:
3. Menuntut Penghentian Reklamasi Jika Tidak Memiliki KKPRL
Jika benar terbukti tidak memiliki izin, mahasiswa meminta pemerintah menghentikan aktivitas PT CPI sesuai amanat:
Pasal 75–77 UU 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, yang memungkinkan sanksi berupa:
4. Ombudsman RI Perwakilan Sulsel Diminta Selidiki Dugaan Maladministrasi
Mahasiswa menilai indikasi pembiaran ini dapat berpotensi sebagai maladministrasi, sehingga perlu ditangani secara independen oleh Ombudsman.
Belum Ada Klarifikasi Resmi dari PT CPI dan Pemprov Sulsel
Hingga berita ini diterbitkan, PT CPI belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait status KKPRL mereka. Demikian pula Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan belum memberikan penjelasan publik mengenai dugaan pembiaran yang disoroti mahasiswa.
Akan Terus Dikawal
Ochi memastikan bahwa mahasiswa akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan hukum serta tindakan tegas dari pemerintah. Ia juga menegaskan bahwa ketidakpatuhan terhadap aturan berpotensi menimbulkan kerugian negara, terutama jika reklamasi berdampak pada kerusakan lingkungan atau pemanfaatan ruang laut yang tidak sah.
“Kami tidak akan berhenti sampai semua data dibuka secara transparan dan pemerintah mengambil langkah nyata,” tutup Ochi.