Terhubung dengan kami

Kab Barru

DPRD Barru Gelar Paripurna Penyerahan KUA–PPAS APBD 2026, Pemkab Fokus Efisiensi dan Skala Prioritas

Dipublikasikan

pada

DPRD Kabupaten Barru menggelar Rapat Paripurna Penyerahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026

KATADIA BARRU || DPRD Kabupaten Barru menggelar Rapat Paripurna Penyerahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 pada Jumat, 14 November 2025, di Ruang Paripurna DPRD Barru, Jl. Sultan Hasanuddin.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Barru Drs. H. Syamsudin Muhidin, M.Si., didampingi Wakil Ketua II DPRD Barru Muh. Alifandi Aska, S.Pd., serta dihadiri Wakil Bupati Barru Dr. Ir. Abustan A. Bintang, M.Si., yang mewakili Bupati Barru.

Dalam sambutannya, Bupati Barru melalui Wakil Bupati menegaskan bahwa penyusunan KUA–PPAS merupakan bagian penting dari siklus pengelolaan keuangan daerah yang wajib dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Dokumen KUA–PPAS 2026 disusun berlandaskan RPJMD, RKPD, serta arah kebijakan nasional dan provinsi untuk memastikan keselarasan pembangunan daerah.

Pemerintah daerah menegaskan komitmennya mewujudkan visi pembangunan “Berkeadilan, Maju Berkelanjutan, dan Sejahtera Lebih Cepat” melalui optimalisasi sumber daya, efisiensi belanja, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Penyerahan dokumen ini juga merupakan pelaksanaan amanat Pasal 90 Ayat (1) PP 12/2019 yang mensyaratkan kepala daerah menyampaikan rancangan KUA–PPAS kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama.

Dalam penyampaiannya, pemerintah daerah mengungkapkan bahwa penyusunan anggaran tahun 2026 sangat dipengaruhi kondisi keuangan negara. Berdasarkan surat Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S-62/PK/2025, alokasi dana transfer tahun 2026 mengalami penurunan lebih dari Rp133 miliar. Kondisi tersebut menuntut penyesuaian formula penganggaran, termasuk mekanisme clearing house dan rasionalisasi program setiap SKPD.

“Strategi dilakukan melalui proyeksi sumber pendanaan, penyempurnaan reguler, serta penyesuaian belanja dan program kegiatan yang berhadapan dengan keterbatasan dana transfer,” jelas Abustan.

Ia menegaskan bahwa dengan keterbatasan fiskal, penetapan skala prioritas menjadi hal utama dalam penganggaran. Program yang belum dapat dibiayai pada tahun berjalan akan menjadi perhatian pada perubahan anggaran atau pada tahun anggaran berikutnya.

Secara umum, KUA–PPAS 2026 memuat penyelarasan pendapatan, khususnya dana transfer; fokus belanja pada program prioritas dan kebijakan nasional maupun provinsi; serta pemanfaatan SILPA dalam aspek pembiayaan.

“Pemkab Barru memastikan kesiapan melakukan penyesuaian anggaran guna menjamin program prioritas tetap berjalan dan target pembangunan daerah tetap tercapai,” tutup Abustan.

Kegiatan ini turut dihadiri Pj. Sekda Barru Abu Bakar, S.Sos., M.Si.; Hakim Pengadilan Negeri Barru Afif Muhaemin, S.H.; Wakapolres Barru Kompol La Makkanenneng, S.E.; Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Barru Andi Muhammad Fatih, S.H.; Danramil 1405-08/Tanete Riaja Kapten Inf Bahtiar; para anggota komisi DPRD; pimpinan OPD; camat se-Kabupaten Barru; serta para kepala desa dan lurah.(**)

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending