Dr. Zulkarnain Hamson, S.Sos. M.Si.
Pembina Organisasi Jurnalis Online Sulawesi Selatan
KATADIA || Pada pertengahan 2025, pengguna internet di Indonesia mencapai sekitar 229,4 juta jiwa atau sekitar 80,66% dari total populasi, berdasarkan survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), menunjukkan peningkatan signifikan dan menjadikannya bagian esensial kehidupan, didominasi Gen Z, meskipun pemerataan akses dan kualitas infrastruktur masih jadi tantangan.
Secara demografi, generasi pengguna terbagi menjadi: Gen Z (25,54%), Milenial (25,17%), Gen Alpha (23,19%) paling dominan. Adapun gender: Laki-laki (51,50%) sedikit lebih banyak dari perempuan (48,50%). Sedangkan distribusi wilayah: Pulau Jawa tertinggi (84,69%), Papua dan Maluku terendah (69,26%). Kondisi Akses: Pertumbuhan pesat di daerah pedesaan, tapi kecepatan internet rata-rata masih jadi isu.
Pada lokus penelitian saya,pada tahun 2025, penetrasi internet di Sulawesi Selatan (Sulsel) sangat tinggi, mencapai sekitar 76,03% hingga 77,17% dari penduduknya, menjadikannya provinsi dengan tingkat penetrasi cukup tinggi di Indonesia, dengan mayoritas pengguna (hampir 99%) mengakses internet melalui HP. Data ini berdasarkan statistik BPS dan laporan APJII yang dirilis akhir 2025.
Internet dan media baru (Medsos) bahkan mainstream memeiliki risiko pelanggaran etika bahkan hukum. Pada Medsos adalah tindakan melanggar etika atau hukum saat menggunakan platform daring, seperti menyebarkan hoax (berita bohong), ujaran kebencian, cyberbullying (perundungan siber), pelanggaran privasi, penipuan, dan plagiarisme, yang bisa berujam sanksi hukum sesuai UU ITE dan UU PDP (Perlindungan Data Pribadi), terutama terkait pencemaran nama baik, ancaman kekerasan, dan konten asusila.
Jenis pelanggaran yang umumnya diketahui penyebaran hoax, menyebarkan berita palsu atau menyesatkan yang dapat menimbulkan kerugian. Ujaran kebencian (Hate Speech), menghina, melecehkan, atau memprovokasi kelompok tertentu (SARA). Cyberbullying, mengancam, mengejek, atau menyebarkan hal memalukan tentang orang lain secara daring.
Pelanggaran privasi, menyebarkan data pribadi atau konten pribadi tanpa izin.
Penipuan (Scamming/Phishing), menipu untuk mendapatkan uang atau data pribadi. Plagiarisme, mencuri konten orang lain tanpa izin. Konten asusila, menyebarkan materi pornografi atau yang melanggar kesusilaan. Spamming: mengirim pesan atau komentar yang tidak relevan secara berlebihan.
Data ini menunjukkan transformasi digital yang kuat di Indonesia, namun tantangan infrastruktur dan literasi digital tetap ada untuk pemerataan manfaatnya. Realitas yang menunjukkan bagaimana nilai-nilai etika global dan lokal berinteraksi, dalam praktik media baru, saat ini telah menjadi persoalan paling serius, diseluruh negara.
Model ini berfungsi untuk menolak homogenisasi (penyeragaman) norma etika digital yang biasanya didominasi oleh standar Barat. Secara teoritis, memperluas Structuration Theory Anthony Giddens dengan menunjukkan bagaimana norma etika global direproduksi dan diubah oleh agen (kreator konten) melalui lensa budaya lokal.
Anthony Giddens, sosiolog asal Inggris terkenal lewat karyanya The Constitution of Society: Outline of the Theory of Structuratuion (1984). Pemikiran Anthony Giddens tentang komunikasi berpusat pada teori Strukturasi, yang melihat komunikasi sebagai praktik sosial di mana struktur (aturan bahasa, norma) dan agensi (kemampuan individu berkomunikasi) saling membentuk secara simultan (dualitas struktur).
Penekanannya bahwa komunikasi bukan hanya soal makna, tetapi juga soal bagaimana aturan dan sumber daya bahasa digunakan oleh agen untuk mereproduksi atau mengubah tatanan sosial dalam konteks ruang dan waktu tertentu, melibatkan kesadaran praktis dan diskursif.
Secara praktis, riset saya memberikan rekomendasi untuk diadopsi oleh praktisi media digital baik portal berita, jurnalis online, jurnalis warga (citizen journalism), kreator konten Media Sosial (Medsos), bermanfaat sebagai panduan moral dalam memproduksi konten yang bertanggung jawab.
Pendekatan riset menggunakan perspektif dekolonial untuk menggeser paradigma etika digital dari yang bersifat universal-tunggal menjadi plural, memberikan ruang bagi kearifan lokal untuk berbicara di level global. Melahirkan jembatan yang memungkinkan para kreator konten atau jurnalis untuk tetap menggunakan platform teknologi global namun dengan landasan etis yang bersumber dari identitas budaya lokal (seperti nilai-nilai budaya Bugis-Makassar).
Temuan penelitian saya dianggap sebagai alternatif baru dalam kajian Ilmu Komunikasi, khususnya untuk mengatasi ketimpangan moral antara teknologi digital modern dengan kearifan tradisional di Indonesia. Konsep ini merupakan bagian integral dari Model Etika Global Lokal (Glokal) yang telah dipresentasikan dan dipublikasikan melalui berbagai platform akademik seperti ResearchGate pada tahun 2025.(z)