Terhubung dengan kami

HUKRIM

Polda Sulsel Ungkap Kasus Kekerasan dan Pencabulan Anak di Gowa, Kapolda Beberkan Fakta Lengkap

Dipublikasikan

pada

Polda Sulawesi Selatan mengungkap kasus membawa lari anak, persetubuhan, dan kekerasan terhadap anak di Gowa.

KATADIA GOWA || Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus membawa lari anak, persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak, serta kekerasan di Mapolres Gowa, Selasa (09/12/2025).

Dalam kegiatan tersebut, Kapolda turut didampingi sejumlah pejabat utama Polda Sulsel, antara lain Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol. Setiadi Sulaksono, S.I.K., M.H., Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol. Zulham Effendy, S.I.K., M.H., Dirres PPA–PPO Polda Sulsel AKBP Husmania S.S., M.H., serta Kapolres Gowa AKBP M. Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si.

Dalam keterangannya, Kapolda Sulsel menegaskan komitmen penuh Polda Sulawesi Selatan dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, terutama kelompok rentan seperti perempuan dan anak.

“Kami telah membentuk Direktorat PPA-PPO sebagai bentuk nyata komitmen kami menangani kejahatan terhadap perempuan, anak, serta tindak pidana perdagangan orang. Direktur PPA-PPO turut hadir hari ini sebagai wujud keseriusan kami dalam penanganan kasus-kasus tersebut,” ujar Kapolda.

Kapolda menerangkan bahwa pelaku, berinisial ISM (45), melakukan aksinya dengan mengiming-imingi korban menggunakan sejumlah uang. Motif pelaku adalah pelampiasan nafsu.

Korban adalah anak perempuan berinisial AMF (8). Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT

  • 1 unit handphone

  • 1 buah helm

  • 1 buah jaket/hoodie

  • 1 pasang sepatu cats

  • 1 lembar celana jeans

  • 1 buah kacamata

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo 76D, Pasal 82 Jo 76E, Pasal 80 ayat (1) Jo 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Perlindungan Anak, serta Pasal 332 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Di akhir kegiatan, Kapolda Sulsel mengimbau masyarakat untuk turut menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Gowa maupun di seluruh Sulawesi Selatan. Ia menegaskan agar tidak ada lagi tindakan berbahaya seperti perang kelompok atau penggunaan busur.

“Kami berharap dukungan masyarakat untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Tidak ada lagi tawuran atau permainan busur. Mari kita ciptakan Sulawesi Selatan yang aman,” tutup Kapolda.

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending