KATADIA BARRU || Polres Barru memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan sejumlah media online yang menyebut bahwa tersangka kasus penipuan online berinisial ED dilepas setelah melakukan pembayaran tertentu. Polres Barru menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Penyelesaian perkara dilakukan melalui Restorative Justice (Keadilan Restoratif) atas dasar permintaan dan persetujuan korban.
Kasi Humas Polres Barru Iptu Sulpakar, S.E. menjelaskan kepada awak media, Rabu (10/12/2025), bahwa perkara dugaan penipuan yang dilakukan ED terhadap korban berinisial H sebelumnya telah naik ke tahap penyidikan dan tersangka sempat ditahan. Namun, dalam proses penyidikan, korban mengajukan permohonan mediasi.
“Korban meminta dilakukan mediasi, dan kedua pihak sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan melalui keadilan restoratif. Salah satu syaratnya ialah tersangka ED mengganti kerugian korban sebesar Rp151 juta. Kesepakatan ini tertuang dalam surat perdamaian yang ditandatangani bersama,” jelas Iptu Sulpakar.
Pada 7 Mei 2025, korban H resmi mencabut laporan setelah tersangka ED membayar penuh kerugian sebesar Rp151 juta pada hari yang sama. Dengan dipulihkannya hak-hak korban dan tercapainya kesepakatan damai, seluruh syarat materil dan formil Restorative Justice dinyatakan terpenuhi.
Sebagai tindak lanjut, pada 14 Mei 2025, Polres Barru menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap perkara tersebut.
Iptu Sulpakar menambahkan bahwa penghentian penyidikan telah sesuai dengan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang memungkinkan penghentian penyidikan apabila pelaku dan korban mencapai kesepakatan damai serta hak-hak korban telah dipulihkan.
“Semua proses dilakukan resmi, transparan, dan sesuai prosedur. Tidak ada proses diam-diam atau karena pembayaran tertentu di luar ketentuan hukum,” tegasnya.