KATADIA SELAYAR || Rumah BUMN PLN Selayar kembali menorehkan capaian membanggakan setelah menerima Piagam Penghargaan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan. Penghargaan tersebut diberikan sebagai apresiasi atas kontribusi aktif dalam pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) di Kabupaten Kepulauan Selayar.
Penghargaan diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel sebagai bentuk penghormatan terhadap upaya Rumah BUMN PLN Selayar yang terus menggalakkan edukasi dan pendampingan kepada para pelaku usaha lokal mengenai pentingnya perlindungan KI.
Upaya tersebut mencakup pendampingan UMKM, edukasi publik, fasilitasi pendaftaran merek dan hak cipta, serta membantu pelaku usaha memahami prosedur legalisasi KI bagi keberlanjutan usaha.
Wahdani Sariwarsi selaku perwakilan Rumah BUMN Selayar menyampaikan rasa syukur dan komitmennya untuk terus mendorong peningkatan kesadaran KI di Selayar.
“Penghargaan ini bukan hanya untuk Rumah BUMN Selayar, tetapi untuk seluruh pelaku UMKM Selayar yang semakin sadar akan pentingnya melindungi merek dan karya mereka. Dukungan PLN UID Sulselrabar melalui Rumah BUMN Selayar menjadi dorongan kuat agar UMKM semakin naik kelas dan kompetitif,” ujarnya.
Sementara itu, Haidir Ali, Pengelola Rumah BUMN PLN UID Sulselrabar, menegaskan komitmen berkelanjutan pihaknya dalam menghadirkan pendampingan bagi UMKM, tidak hanya pada aspek KI, tetapi juga melalui rencana pengembangan program sertifikasi pendukung lainnya untuk meningkatkan daya saing produk di pasar nasional maupun internasional.
Penghargaan ini diharapkan menjadi pendorong bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Selayar untuk terus menciptakan ekosistem usaha yang sehat, berdaya saing, dan berkelanjutan melalui pelindungan Kekayaan Intelektual.(**)