Terhubung dengan kami

Makassar

Pemkot Makassar Tertibkan Lapak PKL Jual Kambing di Jalan Lamuru Bontoala

Dipublikasikan

pada

Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan keseriusannya dalam menata ruang publik agar kembali berfungsi sebagaimana mestinya.

KATADIA MAKASSAR || Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan keseriusannya dalam menata ruang publik agar kembali berfungsi sebagaimana mestinya. Penertiban bangunan dan lapak liar yang berdiri di atas trotoar serta saluran drainase kembali dilakukan, khususnya pada titik-titik yang selama ini dinilai mengganggu ketertiban dan keselamatan pengguna jalan.

Kali ini, penertiban dilakukan oleh Pemerintah Kecamatan Bontoala terhadap lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan kambing di sepanjang Jalan Lamuru dan Jalan Sembilan, Kelurahan Bontoala, Kecamatan Bontoala, pada Jumat (30/1/2026).

Penertiban dilakukan dengan pendekatan edukatif dan persuasif kepada para pedagang. Tercatat, sebanyak tujuh lapak semi permanen yang berdiri di atas trotoar dan jalur drainase ditertibkan. Lapak-lapak tersebut diketahui telah beroperasi selama puluhan tahun, bahkan mencapai lebih dari 48 tahun.

Camat Bontoala, Andi Akhmad Muhajir Arif, mengatakan bahwa seluruh lapak yang ditertibkan merupakan PKL penjual kambing yang tersebar di dua ruas jalan tersebut.

“Jumlah keseluruhan ada tujuh lapak yang berjualan kambing, berada di Jalan Lamuru dan Jalan Sembilan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar melalui pemerintah kecamatan untuk mengembalikan fungsi trotoar dan drainase sebagaimana mestinya, sekaligus menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Berdasarkan keterangan warga sekitar, aktivitas berjualan kambing di lokasi tersebut telah berlangsung sejak lama.

“Kurang lebih sudah 48 tahun. Menurut warga sekitar, para pedagang mulai berjualan di lokasi tersebut sejak tahun 1978,” ungkapnya.

Keberadaan lapak-lapak tersebut dinilai tidak hanya mengganggu fungsi fasilitas umum, tetapi juga mempersempit badan jalan dan berpotensi menimbulkan kemacetan, terutama pada jam-jam sibuk.

Andi Akhmad Muhajir Arif menegaskan, pembongkaran tidak dilakukan secara mendadak. Pihak kecamatan telah lebih dulu melakukan tahapan peneguran secara berulang kepada para pedagang.

“Sebelum pembongkaran, kami sudah melakukan peneguran tertulis hingga tiga kali. Setelah seluruh tahapan dilalui, barulah hari ini dilakukan pembongkaran lapak PKL,” jelasnya.

Sebagai bentuk tanggung jawab dan solusi pascapenertiban, Pemerintah Kecamatan Bontoala juga menyiapkan opsi relokasi bagi para pedagang yang terdampak. Lokasi relokasi yang ditawarkan yakni Rumah Potong Hewan (RPH) bagi pedagang yang bersedia dipindahkan.

“Sebagai solusi, kami menawarkan relokasi ke RPH. Selain itu, pemerintah kecamatan juga akan membantu dengan membuatkan papan pengumuman berupa spanduk besar sebagai sarana informasi pemasaran bagi pedagang PKL penjual kambing yang lapaknya telah dibongkar,” tukasnya.

Penataan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kota Makassar dalam menciptakan ruang kota yang lebih tertib tanpa mengabaikan keberlangsungan ekonomi masyarakat. (*)

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending