Terhubung dengan kami

Kab Bone

Polantas Bone Tindak Pengendara Gunakan Plat Nomor Palsu

Dipublikasikan

pada

KATADIA BONE || Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone menindak sejumlah pengendara yang kedapatan menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau menggunakan plat nomor palsu.

Penindakan tersebut dilakukan melalui patroli hunting system yang digelar pada Senin malam (12/1/2026) di sejumlah titik rawan pelanggaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Bone.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bone, AKP Musmulyadi, menjelaskan bahwa penggunaan plat nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan STNK merupakan pelanggaran lalu lintas yang wajib ditertibkan karena berpotensi menimbulkan berbagai persoalan hukum.

“Tindakan ini kami lakukan sebagai upaya penegakan aturan lalu lintas yang berlaku. Selain itu, plat nomor kendaraan yang sesuai sangat penting untuk memudahkan identifikasi apabila terjadi peristiwa yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan tabrak lari maupun tindak kriminal lainnya,” ujar AKP Musmulyadi, Selasa (13/1/2026).

Ia menegaskan bahwa penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan tanpa dilengkapi plat nomor yang sah dan sesuai dengan STNK merupakan tindak pidana dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Melalui kegiatan patroli tersebut, Satlantas Polres Bone berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, sekaligus menekan potensi pelanggaran serta kejahatan yang melibatkan kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Bone.(**)

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending