Terhubung dengan kami

Makassar

Warga Antang–Bitowa Adukan Konflik Lahan Aset Pemkot ke DPR RI

Dipublikasikan

pada

Warga Kelurahan Antang dan Bitowa, Kecamatan Manggala, mengadukan konflik lahan lapangan yang selama ini dimanfaatkan sebagai fasilitas publik kepada anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, S.H., M.H.

KATADIA MAKASSAR || Warga Kelurahan Antang dan Bitowa, Kecamatan Manggala, mengadukan konflik lahan lapangan yang selama ini dimanfaatkan sebagai fasilitas publik kepada anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, S.H., M.H.

Warga menilai konflik tersebut berpotensi mengancam aset Pemerintah Kota Makassar apabila tidak segera ditangani secara serius. Rabu 21/1

Dalam penyampaian aspirasi, warga mengungkapkan kebingungan menghadapi konflik lahan yang telah bergulir sejak 2019. Menurut mereka, lahan lapangan tersebut merupakan aset Pemkot Makassar yang selama ini digunakan masyarakat untuk berbagai kepentingan umum, termasuk sebagai lokasi pelaksanaan salat Idul Fitri dan Idul Adha.

“Kami bingung harus bagaimana. Lahan itu adalah aset Pemkot yang dimanfaatkan masyarakat sebagai fasilitas publik. Kalau tidak segera ditangani, kami khawatir aset Pemkot bisa hilang,” ujar salah seorang perwakilan warga bernama Ridwan.

Ridwan pun meminta perlindungan hukum kepada Rudianto Lallo dari Fraksi NasDem agar turut mengawal penyelesaian konflik lahan tersebut. Mereka berharap proses hukum yang saat ini masih berjalan dapat dipercepat hingga memperoleh kepastian hukum yang berkekuatan tetap.

“Kami meminta kepada anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, Bapak Rudianto Lallo, untuk melakukan pengawalan penyelesaian perkara ini, agar proses kasasinya di Mahkamah Agung bisa dipercepat,” lanjut Ridwan.

Diketahui, konflik lahan lapangan di Kelurahan Antang telah bergulir sejak 2019 melalui jalur perdata. Hingga kini, belum ada putusan hukum yang memberikan kepastian dan rasa aman bagi masyarakat yang selama ini memanfaatkan lahan tersebut untuk kepentingan publik.

Warga berharap adanya perhatian serius dari Pemerintah Kota Makassar serta wakil rakyat di tingkat pusat agar aset daerah tetap terlindungi dan dapat terus digunakan sebagai fasilitas umum bagi masyarakat.(**)

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending