KATADIA MAKASSAR || Cuaca ekstrem berupa hujan lebat disertai angin kencang yang melanda Kota Makassar dalam beberapa waktu terakhir meningkatkan risiko pohon tumbang di sejumlah wilayah. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar pun mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan jika menemukan pohon tumbang atau berpotensi membahayakan keselamatan.
Kepala DLH Kota Makassar, Helmy Budiman, mengungkapkan bahwa sepanjang Januari 2026 pihaknya mencatat sebanyak 102 kejadian pohon tumbang yang tersebar di berbagai kecamatan. Data tersebut dihimpun dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan darurat 112 dan Aplikasi Lontara+.
“Jumlah pohon tumbang yang tercatat ada 102 titik, dengan sebaran kejadian hampir di seluruh wilayah Kota Makassar,” ujar Helmy, Minggu (8/2/2026).
Selain kejadian pohon tumbang, DLH juga mencatat adanya 296 laporan warga terkait pemangkasan pohon yang ditindaklanjuti, serta 56 titik lokasi penebangan pohon. Tingginya angka tersebut, menurut Helmy, sejalan dengan intensitas hujan dan angin kencang yang terjadi secara beruntun.
Kondisi ini menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Makassar dalam memperkuat upaya mitigasi bencana, khususnya penanganan cepat di lapangan. Helmy menegaskan bahwa peningkatan kewaspadaan masyarakat sangat diperlukan, terutama bagi warga yang bermukim di sekitar pepohonan besar maupun pengguna jalan.
“Tentu perlu kehati-hatian bersama terhadap potensi bahaya di sekitar lingkungan tempat tinggal dan jalur aktivitas harian,” tuturnya.
Seiring meningkatnya kekhawatiran warga, permintaan penebangan pohon di kawasan permukiman dan ruas jalan juga terus bertambah. Namun demikian, Helmy menekankan bahwa penanganan pohon tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
Setiap tindakan pemangkasan maupun penebangan wajib melalui kajian teknis dan prosedur administrasi resmi. Hal ini bertujuan untuk mencegah munculnya risiko baru, seperti kerusakan bangunan, gangguan jaringan listrik dan internet, hingga membahayakan keselamatan petugas maupun warga sekitar.
“Pemangkasan pohon harus diawali dengan survei lapangan dan supervisi teknis oleh petugas berwenang, agar penanganannya aman, terukur, dan bertanggung jawab,” jelasnya.
DLH Kota Makassar mencatat, seluruh proses penebangan pohon membutuhkan waktu sekitar tujuh hari kerja sejak permohonan diajukan hingga pelaksanaan di lapangan. Proses dimulai dari pengajuan surat permohonan, disposisi oleh pimpinan bidang terkait, survei lapangan oleh petugas teknis, hingga penerbitan surat izin penebangan yang ditandatangani Kepala DLH.
Helmy menambahkan, ketentuan tersebut sejalan dengan upaya menjaga keselamatan warga sekaligus mempertahankan fungsi ruang terbuka hijau (RTH) sesuai tata ruang kota.
Ia juga mengingatkan bahwa larangan penebangan pohon secara ilegal telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau. Dalam aturan tersebut, setiap orang dilarang menebang, memindahkan, atau merusak pohon dan RTH publik tanpa izin dari dinas terkait.
“Penebangan pohon tanpa izin merupakan pelanggaran dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sebagai langkah antisipasi, DLH Makassar mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan pohon tumbang atau pohon yang berpotensi membahayakan. Laporan dapat disampaikan melalui hotline pengaduan DLH Kota Makassar di nomor 0811 4110 0777.
“Jika ada pohon tumbang mengganggu jalan atau membahayakan lingkungan sekitar, segera laporkan agar dapat ditangani secepatnya,” pungkas Helmy.