KATADIA MAKASSAR || Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pendidikan Kota Makassar menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan pembelajaran daring bagi jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP selama empat hari, mulai 25 hingga 28 Februari 2026.
Surat Edaran bernomor 400.3.5/33/Disdik/II/2026 tersebut ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Makassar, Achi Soleman, dan diterbitkan pada Rabu (25/2/2026).
Kebijakan ini diambil sebagai respons atas meningkatnya intensitas curah hujan tinggi di wilayah Kota Makassar. Edaran tersebut juga merujuk pada Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Sulawesi Selatan Nomor e.B/ME.02.04/013/KB84/II/2026 tertanggal 23 Februari 2026 yang dikeluarkan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Wilayah IV Sulawesi Selatan.
Dalam peringatan tersebut dijelaskan bahwa kondisi cuaca berpotensi menimbulkan genangan air, banjir, serta gangguan terhadap keselamatan dan kesehatan warga satuan pendidikan.
Sebagai langkah antisipasi demi menjamin keselamatan peserta didik dan tenaga pendidik, kegiatan belajar mengajar tatap muka untuk sementara ditiadakan dan diganti dengan pembelajaran daring atau online selama periode tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Makassar, Achi Soleman, mengimbau para guru agar tetap melaksanakan pembelajaran sesuai jadwal dengan memberikan materi dan tugas secara efektif serta proporsional.
Sementara itu, peserta didik diharapkan mengikuti proses pembelajaran daring secara tertib dari rumah masing-masing. Dalam surat edaran itu juga ditegaskan peran orang tua atau wali murid untuk turut mengawasi dan memastikan anak-anak mengikuti kegiatan belajar dengan baik.
Dinas Pendidikan berharap kebijakan ini dapat dilaksanakan dan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya demi menjaga keselamatan serta memastikan kelancaran proses pendidikan di Kota Makassar di tengah potensi cuaca ekstrem.