KATADIA MAKASSAR || Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan dalam rangka menghormati Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 M serta memperingati Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948.
Surat edaran yang ditetapkan di Makassar pada 13 Februari 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh pengelola atau pengusaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, serta panti pijat atau refleksi yang beroperasi di wilayah Makassar.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Islam yang menjalankan ibadah puasa Ramadan 1447 Hijriah, serta umat Hindu yang memperingati Hari Raya Nyepi yang jatuh pada 19 Maret 2026.
Dalam surat edaran ditegaskan bahwa pengaturan penutupan sementara tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, khususnya Pasal 34 ayat (1) poin a dan poin e.
Seluruh kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, serta panti pijat atau refleksi wajib ditutup sementara mulai Selasa, 17 Februari 2026. Pemerintah Kota Makassar juga menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Munafri Arifuddin menegaskan penutupan tempat hiburan malam (THM) selama Ramadan merupakan komitmen pemerintah kota dalam menjaga kekhusyukan ibadah masyarakat.
“Soal Ramadan kita tutup THM, saya pastikan itu akan kami keluarkan edaran untuk memastikan itu, jangan dibuka THM-nya,” tegasnya, Selasa (17/2/2026).
Ia mengingatkan bahwa Ramadan merupakan bulan penuh keberkahan dan pahala yang berlipat ganda. Karena itu, masyarakat diajak memanfaatkan momentum tersebut dengan memperbanyak amal ibadah serta menjaga ketertiban umum.
Terkait aktivitas pemerintahan, Munafri memastikan seluruh agenda tetap berjalan sebagaimana mestinya, termasuk pelaksanaan Safari Ramadan di berbagai wilayah.
“Kegiatan-kegiatan kita sama, ada Safari Ramadan, turun ke wilayah-wilayah untuk menyampaikan program-program kepada masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Ahmad Hendra, menyampaikan bahwa momentum Ramadan dan Nyepi merupakan ruang refleksi, pengendalian diri, serta penghormatan terhadap nilai-nilai spiritual dan kebhinekaan yang menjadi kekuatan Kota Makassar.
Menurutnya, kepatuhan pengelola tempat hiburan bukan sekadar bentuk ketaatan terhadap regulasi, melainkan kontribusi nyata dalam menjaga harmoni sosial dan ketertiban umum.
“Kebijakan ini bukan hanya penegakan administratif, tetapi juga bagian dari upaya membangun kesadaran kolektif agar suasana tetap kondusif selama momen keagamaan berlangsung,” jelasnya.
Ia menambahkan, sebagai kota yang terus bergerak menuju visi Makassar MULIA (Makassar Unggul, Inklusif, Aman, dan Berkelanjutan), sektor pariwisata dan ekonomi kreatif harus tumbuh secara beretika dan selaras dengan norma sosial yang berlaku.
“Kita ingin memastikan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif tumbuh secara beretika, menghormati norma sosial, serta memperkuat citra Makassar sebagai destinasi yang berkelas dan beradab,” tutupnya.