Terhubung dengan kami

Pemkot Makassar

Penertiban 96 Lapak PKL di Mariso Berlangsung Tertib, Pemkot Makassar Kedepankan Pendekatan Humanis

Dipublikasikan

pada

Penertiban PKL Mariso, Satpol PP Makassar, Kecamatan Mariso, Fasum Fasos Makassar,

KATADIA MAKASSAR || Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menempati fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di wilayah Kecamatan Mariso berlangsung tertib dan kondusif, Minggu (15/2/2026). Selama proses penataan, tidak terjadi gesekan antara pemilik lapak dan aparat pemerintah.

Kegiatan ini menyasar lapak-lapak yang berdiri di atas trotoar, drainase, serta yang menjamur di pinggir jalan dan dinilai mengganggu ketertiban umum serta merusak estetika kota. Operasi penertiban dipusatkan di Jalan Dahlia, depan Kompleks Pesona, usai salat Ashar.

Penertiban dilakukan tim gabungan dari Kecamatan Mariso bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar. Aparat mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif dengan memberikan pemahaman kepada pedagang mengenai pentingnya menjaga fungsi fasilitas umum.

Sekretaris Satpol PP Makassar, Muhammad Ari Fadli, menyampaikan total terdapat 96 lapak yang ditertibkan.

“Kelurahan Mattoanging 41 lapak, Kelurahan Tamarunang 36 lapak, dan Kelurahan Bontorannu 19 lapak. Total 96 lapak,” ujarnya.

Ia menegaskan, langkah ini bukan sekadar penegakan aturan, melainkan bagian dari upaya penataan kawasan agar lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Pemerintah juga menyiapkan solusi berupa lokasi khusus bagi pedagang untuk tetap berjualan.

Menariknya, dalam proses penertiban tersebut terdapat pedagang yang telah berjualan sekitar 50 tahun di atas trotoar dan drainase memilih membongkar lapaknya secara mandiri. Sikap kooperatif itu dinilai menjadi contoh bahwa penataan kota dapat berjalan melalui dialog dan empati.

Camat Mariso, Andi Syahrir Mappatoba, menjelaskan penertiban dilakukan setelah melalui tahapan prosedural yang jelas. Pihaknya telah memberikan teguran lisan dan tertulis sebanyak tiga kali melalui kelurahan.

“Melalui Kasi Trantib, Bapak Rusdi, para pedagang sudah diberikan waktu 1×24 jam untuk melakukan pembongkaran mandiri,” katanya.

Menurutnya, tindakan tersebut bukan represif, melainkan upaya mengembalikan fungsi fasum dan fasos agar dapat digunakan sebagaimana mestinya, khususnya bagi pejalan kaki.

Operasi penertiban melibatkan seluruh lurah se-Kecamatan Mariso, Ketua RT/RW dari wilayah terdampak, Bhabinkamtibmas (Binmas), serta Babinsa dari Kelurahan Tamarunang, Mattoanging, dan Bontorannu. Kehadiran unsur TNI dan Polri bersama tokoh masyarakat memastikan proses pembongkaran berjalan aman tanpa perlawanan.

Camat Mariso mengapresiasi kesadaran warga yang membongkar lapak secara mandiri demi kepatuhan terhadap aturan. Ia menilai keberhasilan kegiatan ini tak lepas dari dukungan lintas sektor di wilayahnya.

Penataan ini menjadi bagian dari langkah berkelanjutan Pemerintah Kota Makassar dalam menjaga ketertiban umum, memperindah tata ruang kota, serta memastikan fasilitas publik dapat dimanfaatkan optimal oleh masyarakat luas. Pendekatan persuasif dan kolaboratif diharapkan menjadi model penataan kawasan lainnya di Makassar.

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending