Terhubung dengan kami

Kab Bone

Bupati Bone Teken Perbup THR dan Gaji ke-13 PNS dan PPPK

Dipublikasikan

pada

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone segera menyalurkan berbagai komponen pembayaran kepada aparatur menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, mulai dari Tunjangan Hari Raya (THR) hingga gaji ke-13.

KATADIA BONE || Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone segera menyalurkan berbagai komponen pembayaran kepada aparatur menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, mulai dari Tunjangan Hari Raya (THR) hingga gaji ke-13.

Kebijakan tersebut ditandai dengan penandatanganan Peraturan Bupati (Perbup) oleh Bupati Bone Andi Asman Sulaiman tentang teknis pemberian THR dan gaji ke-13. Dokumen tersebut diantarkan langsung oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bone Andi Tenriawaru di Rumah Jabatan Bupati Bone, di Watampone, Jumat (13/3/2026).

Peraturan Bupati tersebut mengatur mekanisme pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan pada tahun 2026.

Penetapan Perbup ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pedoman teknis bagi perangkat daerah dalam proses penyaluran THR dan gaji ke-13 kepada aparatur sipil negara di lingkup Pemkab Bone.

Bupati Bone Andi Asman Sulaiman menyampaikan bahwa penyaluran THR tersebut diberikan kepada ribuan aparatur sebagai bentuk pemenuhan hak pegawai sekaligus membantu memenuhi kebutuhan menjelang hari raya.

Adapun rincian penerima THR yakni Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 6.032 orang dengan total anggaran sebesar Rp32.830.855.565.

Sementara itu, THR bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu disalurkan kepada 4.508 orang dengan nilai Rp16.992.781.206. Sedangkan THR PPPK paruh waktu diberikan kepada 3.927 orang dengan total anggaran sebesar Rp3.982.100.000.

Selain THR, pemerintah daerah juga menyalurkan gaji ke-13 kepada aparatur dengan total nilai anggaran mencapai Rp45.385.136.000.

Menurut Andi Asman, penyaluran THR dan gaji ke-13 ini diharapkan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh para aparatur, khususnya untuk memenuhi kebutuhan keluarga menjelang Idulfitri.

“Pemerintah daerah berkomitmen memastikan hak-hak aparatur dapat terpenuhi tepat waktu jelang Hari Raya,” ujarnya.

Ia juga berharap dana tersebut dapat digunakan secara bijak serta turut mendorong perputaran ekonomi masyarakat di daerah.

“Kami berharap THR dan gaji ke-13 ini tidak hanya membantu kebutuhan para aparatur, tetapi juga dapat menggerakkan roda perekonomian masyarakat di Kabupaten Bone,” tambahnya.

Penyaluran THR dan gaji ke-13 tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah pusat yang kemudian ditindaklanjuti melalui regulasi daerah sebagai pedoman teknis pelaksanaannya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone.

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending