Terhubung dengan kami

Nasional

Lonjakan Pernikahan di Sulsel Pasca Lebaran 2026, 168 Pasangan Daftar Nikah dalam Empat Hari

Dipublikasikan

pada

Lonjakan pernikahan terjadi di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) pasca perayaan Hari Raya Idul Fitri 2026, tepatnya pada bulan Syawal 1447 Hijriah.

KATADIA MAKASSAR || Lonjakan pernikahan terjadi di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) pasca perayaan Hari Raya Idul Fitri 2026, tepatnya pada bulan Syawal 1447 Hijriah. Dalam kurun waktu empat hari, mulai 22 hingga 25 Maret 2026, tercatat sebanyak 168 pasangan mendaftarkan diri untuk melangsungkan pernikahan.

Data tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kanwil Kementerian Agama Sulsel, H. Abd. Gaffar. Ia menjelaskan bahwa angka tersebut berdasarkan data dari Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).

“Menurut data Simkah di Provinsi Sulawesi Selatan sejak tanggal 22 hingga 25 Maret 2026, total ada 168 pendaftar nikah, baik melalui aplikasi Simkah maupun datang langsung ke Kantor KUA,” ujar Abd. Gaffar dalam keterangan tertulis.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenag Sulsel, Ali Yafid, mengungkapkan bahwa meningkatnya angka pernikahan setelah Lebaran merupakan fenomena yang telah lama menjadi tradisi di kalangan masyarakat Bugis dan Makassar.

“Tradisi melaksanakan pernikahan pasca Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran dalam masyarakat Bugis-Makassar di Sulsel selama ini memang sangat marak,” ujarnya.

Ia menambahkan, masyarakat setempat meyakini bahwa menikah di bulan Syawal masih membawa keberkahan setelah menjalani ibadah puasa di bulan Ramadan.

Selain itu, rangkaian prosesi adat seperti mappacci (penyucian diri), mappenre botting (antar mempelai), mappasikarawa (sentuhan pertama), mapparola (kunjungan balik), hingga massita baiseng (silaturahmi) turut memperkuat ikatan kekeluargaan.

“Semua prosesi itu mempererat hubungan keluarga sekaligus menjadi bentuk rasa syukur,” jelasnya.

Mengantisipasi lonjakan pendaftaran pernikahan, Ali Yafid mengaku telah menginstruksikan seluruh jajaran agar tetap memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat, terutama setelah masa libur Lebaran.

“Kami sudah menginstruksikan sebelum libur Lebaran agar seluruh proses pendaftaran dan pencatatan nikah pasca Lebaran tetap ditangani dengan baik,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa saat ini masyarakat dapat memanfaatkan layanan digital melalui aplikasi Simkah untuk mendaftar nikah tanpa harus datang langsung ke Kantor Urusan Agama (KUA).

“Dengan adanya layanan online melalui Simkah, proses pendaftaran menjadi lebih mudah dan efisien bagi masyarakat,” tambahnya.

Meski sebagian aparatur masih menerapkan sistem kerja fleksibel seperti Work From Home (WFH) dan Work From Anywhere (WFA), layanan publik tetap berjalan normal. Pencatatan pernikahan tetap dilaksanakan di kantor KUA sesuai kebutuhan masyarakat.

“Saya harap masyarakat tetap mendapatkan layanan sebagaimana hari kerja biasa. Insya Allah, aparatur kami siap memberikan pelayanan maksimal,” pungkasnya.(**)

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending