KATADIA MAKASSAR || Komisi B DPRD Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para pelaku usaha dan membahas hasil uji petik lahan parkir di sejumlah titik Kota Makassar. Rapat berlangsung di Lantai 2 Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Makassar, Senin (27/04).
RDP dipimpin langsung Ketua Komisi B DPRD Makassar, H. Ismail, S.H dari Fraksi Golkar, didampingi Hartono dari Fraksi PKS. Turut hadir Direktur Umum PD Parkir Makassar Adi Rasyid Ali bersama jajaran direksi.
Ketua Komisi B Ismail mengatakan, RDP digelar sebagai tindak lanjut dari sidak sebelumnya di sejumlah titik parkir yang dinilai menjadi penyebab kemacetan di Kota Makassar. Menurutnya, sejumlah pelaku usaha yang dipanggil dalam rapat menyatakan siap mengikuti regulasi yang berlaku.
“Hari ini kami panggil para pengusaha yang sebelumnya kami sidak, termasuk yang menjadi sorotan di media sosial. Hasilnya, semua siap tunduk pada regulasi yang ada di PD Parkir,” ujar Ismail.
Ia menyoroti adanya tarif sewa lahan parkir yang dinilai tidak masuk akal. Salah satu contoh, terdapat pelaku usaha yang hanya membayar Rp100 ribu per bulan untuk penggunaan lahan parkir yang cukup luas di badan jalan.
“Kalau dibagi per hari hanya sekitar Rp3 ribu. Itu tentu tidak masuk akal jika lahannya luas dan digunakan sebagai area parkir,” tegasnya.
Komisi B pun merekomendasikan PD Parkir Makassar turun langsung ke lapangan dalam satu hingga dua pekan ke depan untuk melakukan uji petik dan evaluasi terhadap potensi pendapatan parkir di sejumlah lokasi usaha.
Selain itu, DPRD juga meminta PD Parkir lebih masif melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha terkait aturan penggunaan lahan parkir dan sistem pembayaran yang kini berbasis digital.
“Kami ingin ada transparansi dan keterbukaan demi peningkatan pendapatan asli daerah Kota Makassar,” lanjut Ismail.
Sementara itu, Direktur Umum PD Parkir Makassar, Adi Rasyid Ali, menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi Komisi B DPRD Makassar.
Menurutnya, Perumda Parkir memiliki tiga fokus utama yakni pelayanan, penataan, dan pendapatan. Karena itu, uji petik akan terus dilakukan terhadap badan usaha yang belum memenuhi standar satuan ruang parkir.
“Kami akan eksekusi rekomendasi DPRD, terutama soal uji petik. Masih banyak badan usaha yang belum memiliki ruang parkir memadai,” ujarnya.
Adi juga menyoroti persoalan perizinan usaha yang dinilai belum sepenuhnya mempertimbangkan kebutuhan lahan parkir. Banyak rumah makan atau tempat usaha dibangun dengan kapasitas pengunjung besar, namun area parkir sangat terbatas sehingga menimbulkan kemacetan.
“Bangun rumah makan untuk 50 orang, tapi parkirannya hanya muat tiga atau empat mobil. Ini yang menjadi persoalan di lapangan,” jelasnya.
Terkait polemik penarikan retribusi dan pajak parkir, DPRD Makassar berencana memanggil Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), PD Parkir, serta bagian hukum untuk duduk bersama mencari solusi agar persoalan tidak semakin melebar.
Komisi B menargetkan persoalan tersebut dapat diselesaikan dalam waktu dekat agar sistem pengelolaan parkir di Makassar lebih tertata dan memberi kontribusi maksimal bagi daerah.