Terhubung dengan kami

POLITIK

Komisi D DPRD Makassar Dorong Perda Larangan LGBT, Fokus Perlindungan Anak

Dipublikasikan

pada

Komisi D DPRD Kota Makassar mendorong Pemerintah Kota Makassar untuk segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) terkait larangan LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender).

KATADIA MAKASSAR || Komisi D DPRD Kota Makassar mendorong Pemerintah Kota Makassar untuk segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) terkait larangan LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender).

Dorongan tersebut muncul berdasarkan hasil Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Komisi D bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar. Dalam rapat itu, dibahas adanya peningkatan fenomena LGBT di Kota Makassar, khususnya di kalangan pelajar tingkat SMP.

Hal tersebut diungkapkan Anggota Komisi D DPRD Makassar, Muchlis Misbah, usai mengikuti Rapat Paripurna di Balai Kota Makassar, Senin (20/4/2026).

“Perda larangan LGBT ini harus segera dibuat. Apapun risikonya kita hadapi karena ini menyangkut keselamatan anak-anak kita,” ujar Muchlis.

Politisi Partai Hanura itu menilai, peningkatan fenomena tersebut menjadi perhatian serius, terutama dalam konteks perlindungan anak serta dampak sosial yang ditimbulkan.

Selain itu, ia juga menyoroti potensi risiko kesehatan yang dapat muncul, termasuk kekhawatiran terhadap peningkatan kasus penyakit menular seperti HIV/AIDS, sehingga diperlukan langkah antisipatif dari berbagai pihak.

“Dengan meningkatnya fenomena ini, tentu kita khawatir akan diikuti dengan meningkatnya kasus HIV. Ini yang tidak kita harapkan bersama,” katanya.

Muchlis menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menyikapi persoalan tersebut. Ia berharap pemerintah daerah, DPRD, tokoh agama, hingga media massa dapat bersinergi dalam memberikan edukasi serta langkah pencegahan.

“Oleh karena itu, kami mengharapkan peran media, DPRD, dan MUI untuk bersama-sama mengantisipasi hal-hal ini,” tambahnya.

Komisi D DPRD Makassar menegaskan akan terus mengawal isu tersebut, termasuk mendorong lahirnya regulasi yang dinilai dapat memperkuat upaya perlindungan terhadap anak dan remaja di Kota Makassar.

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending