Terhubung dengan kami

Pemkot Makassar

Munafri Arifuddin Siapkan Akses KUR untuk PKL, Penertiban Disertai Solusi Pemberdayaan

Dipublikasikan

pada

Pemerintah Kota Makassar menghadirkan pendekatan baru dalam penataan kota yang tidak hanya berfokus pada penertiban, tetapi juga solusi berkelanjutan bagi pelaku usaha kecil, khususnya pedagang kaki lima (PKL).

KATADIA MAKASSAR || Pemerintah Kota Makassar menghadirkan pendekatan baru dalam penataan kota yang tidak hanya berfokus pada penertiban, tetapi juga solusi berkelanjutan bagi pelaku usaha kecil, khususnya pedagang kaki lima (PKL).

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa kebijakan penertiban yang dilakukan pemerintah tidak bertujuan menghilangkan mata pencaharian masyarakat, melainkan mengembalikan fungsi ruang publik sekaligus memberikan peluang usaha yang lebih layak.

Salah satu langkah strategis yang disiapkan adalah pemberian akses permodalan melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi PKL yang terdampak penertiban.

“Semua penjual yang ditertibkan dan kembali membuka usaha di tempat yang tidak dilarang, akan kita bantu akses langsung ke perbankan untuk mendapatkan KUR,” ujar Munafri, Senin (20/4/2026).

Menurutnya, bantuan tersebut diberikan dengan syarat para pedagang bersedia berpindah ke lokasi yang diperbolehkan serta mengikuti aturan tata ruang yang berlaku.

Program ini merupakan bagian dari upaya pembinaan dan penguatan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar dapat berkembang secara berkelanjutan. Dengan tambahan modal, para pedagang diharapkan mampu meningkatkan kualitas usaha, memperbaiki tampilan lapak, hingga memperluas jenis dagangan.

Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, Pemkot Makassar akan menjalin kerja sama dengan sejumlah perbankan, termasuk bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta Bank Sulselbar.

“Kerja sama ini akan kita tindak lanjuti melalui penandatanganan MoU dengan beberapa bank. Yang paling cepat kemungkinan dengan Bank Sulselbar,” jelasnya.

Selain akses permodalan, pemerintah juga membuka peluang kolaborasi dengan pihak swasta melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) guna memperkuat pembinaan dan pengembangan usaha PKL.

Di sisi lain, Pemkot Makassar turut mempertimbangkan penyediaan lahan khusus sebagai lokasi relokasi pedagang, meskipun diakui masih menghadapi keterbatasan lahan di sejumlah titik strategis.

Munafri menekankan pentingnya pendekatan berbasis insentif dalam proses penertiban. Pedagang yang kooperatif dan bersedia mengikuti aturan akan diberikan apresiasi berupa dukungan usaha dan penataan lokasi yang lebih layak.

“Harus ada reward, ada bantuan KUR. Jadi mereka tetap bisa membuka usaha kembali dengan dukungan permodalan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar para pedagang tidak kembali menggunakan fasilitas umum seperti trotoar dan saluran drainase, karena selain melanggar aturan, hal tersebut juga mengganggu fungsi ruang publik serta berpotensi menimbulkan persoalan seperti banjir dan kemacetan.

Dengan kebijakan ini, Pemkot Makassar berharap tercipta keseimbangan antara penataan kota yang tertib dan nyaman dengan upaya menjaga keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil.

“Penertiban dilakukan bukan untuk membatasi, tetapi untuk mengembalikan fungsi ruang publik sekaligus memberikan kepastian usaha bagi masyarakat,” tutup Munafri. (*)

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending