KATADIA MAKASSAR || Pemerintah Kota Makassar terus berupaya meningkatkan kesejahteraan aparatur sekaligus memastikan sistem penghasilan pegawai berjalan secara adil, transparan, dan sesuai regulasi.
Untuk itu, Pemkot Makassar menggandeng Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia melalui Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Manajemen Pemerintahan (Pusjar SKMP) guna mengkaji sistem Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pembahasan tersebut berlangsung dalam pertemuan antara Pemerintah Kota Makassar dan Kepala Pusjar SKMP LAN RI Makassar, Dr. Muhammad Aswad, bersama tim kajian LAN RI di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Kamis (4/6/2026).
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan kajian tersebut dilakukan untuk memastikan mekanisme penetapan TPP ASN berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Munafri, TPP merupakan instrumen penting dalam mendorong peningkatan kinerja ASN sekaligus menjadi bentuk penghargaan yang proporsional berdasarkan tanggung jawab dan capaian kerja masing-masing pegawai.
“TPP ASN diatur dalam regulasi sehingga harus mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah dan beban kerja pegawai. Karena itu, kami meminta pandangan dan kajian dari LAN RI agar sistem penetapan TPP sesuai dengan seluruh aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kota Makassar saat ini telah menerapkan sistem TPP. Namun, hasil evaluasi menunjukkan adanya sejumlah faktor yang memengaruhi besaran nilai TPP sehingga diperlukan penyempurnaan agar lebih objektif, terukur, dan berkeadilan.
Kajian yang dilakukan LAN RI saat ini telah memasuki tahap ketiga dari empat tahapan yang direncanakan. Hasil akhir kajian nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan besaran TPP pada setiap jenjang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Makassar.
Munafri menegaskan bahwa setelah seluruh tahapan selesai, hasil kajian tersebut tetap akan dikonsultasikan dengan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri, untuk mendapatkan formula final yang sesuai dengan regulasi nasional.
Selain mengkaji TPP ASN, Pemkot Makassar juga meminta LAN RI melakukan kajian terhadap sistem pengupahan Pegawai Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang selama ini menjadi bagian penting dalam mendukung pelayanan publik di berbagai perangkat daerah.
Menurut Munafri, keberadaan PJLP sejak awal dirancang sebagai solusi atas berakhirnya skema tenaga honorer. Karena itu, diperlukan kajian komprehensif agar penentuan besaran penghasilan PJLP tidak lagi bersifat seragam, melainkan disesuaikan dengan tingkat beban kerja, risiko pekerjaan, dan klasifikasi tugas masing-masing.
“Hasil kajian nantinya akan melahirkan klasifikasi pekerjaan yang menjadi dasar penentuan besaran penghasilan PJLP secara lebih adil, profesional, dan sesuai tanggung jawab yang diemban,” jelasnya.
Melalui kajian tersebut, Pemerintah Kota Makassar berharap sistem pemberian TPP ASN maupun pengupahan PJLP dapat semakin transparan, terukur, berkeadilan, serta mampu mendorong peningkatan kinerja aparatur dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.