Terhubung dengan kami

HUKRIM

Polda Sulsel Sikat Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 37 Kasus Terungkap dalam Tiga Bulan

Dipublikasikan

pada

KATADIA MAKASSAR || Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, S.H., M.H., menegaskan komitmen Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dalam memberantas penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi yang merugikan negara serta masyarakat. Hal tersebut disampaikan saat konferensi pers pengungkapan tindak pidana migas di kawasan Pelabuhan Pelindo Makassar, Jalan Nusantara, Kota Makassar, Selasa (2/6/2026).

Dalam keterangannya, Kapolda Sulsel menyampaikan bahwa pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi merupakan bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah dan arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, terkait pengawasan distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran.

“BBM dan LPG subsidi bukan sekadar komoditas, tetapi merupakan hak masyarakat yang harus dijaga agar benar-benar dinikmati oleh rakyat yang berhak. Karena itu, kami berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap setiap bentuk penyalahgunaan subsidi yang merugikan negara dan masyarakat,” tegas Irjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro.

Kapolda mengungkapkan, sepanjang periode Maret hingga Mei 2026, Polda Sulsel bersama Polres jajaran berhasil mengungkap sebanyak 37 laporan polisi terkait tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi. Dari pengungkapan tersebut, aparat kepolisian menetapkan 45 orang sebagai tersangka.

Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel dengan berbagai instansi terkait, termasuk TNI, Pertamina, KSOP, BPH Migas, dan stakeholder lainnya.

Irjen Pol Djuhandani menjelaskan, salah satu kasus besar yang berhasil diungkap bermula dari kegiatan penindakan terhadap sejumlah kendaraan tangki yang mencurigakan. Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, penyidik menemukan adanya dugaan manipulasi dokumen pengangkutan BBM.

“Awalnya kami menemukan invoice yang hanya mencantumkan muatan sebanyak 30 kiloliter. Namun setelah dilakukan pendalaman dan pengecekan ke daerah asal pengiriman di Kalimantan, ditemukan adanya dokumen lain dengan nomor registrasi yang sama tetapi memuat jumlah hingga 700 kiloliter. Temuan ini menjadi dasar pengembangan kasus yang lebih besar,” jelasnya.

Kapolda menegaskan bahwa praktik-praktik penyalahgunaan subsidi energi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap masyarakat yang membutuhkan BBM dan LPG subsidi.

Oleh karena itu, pihaknya memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam distribusi ilegal maupun manipulasi dokumen pengangkutan BBM bersubsidi.

“Subsidi harus aman dan kesejahteraan rakyat harus menjadi tujuan utama. Polda Sulsel akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan migas yang berpotensi merugikan masyarakat,” tegas Kapolda.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Gubernur Sulawesi Selatan, Ketua DPRD Sulsel, Pangdam XIV/Hasanuddin, unsur Forkopimda, perwakilan Kejaksaan Tinggi Sulsel, Pengadilan Tinggi Sulsel, BPH Migas, PT Pelindo, PT Pertamina Regional Sulawesi, KSOP Makassar, serta sejumlah pejabat utama Polda Sulsel dan insan pers.

Melalui pengungkapan puluhan kasus tersebut, Polda Sulsel berharap distribusi energi bersubsidi dapat berjalan lebih transparan, tepat sasaran, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan.(**)

 

 

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending