Terhubung dengan kami

POLITIK

DPRD Makassar Dukung Penguatan Sistem 3R Sebelum Penghentian Open Dumping Berlaku

Dipublikasikan

pada

Penerapan prinsip Reduce, Reuse, Recycle (3R) menjadi fokus utama dalam upaya Pemerintah Kota Makassar

KATADIA MAKASSAR || Penerapan prinsip Reduce, Reuse, Recycle (3R) menjadi fokus utama dalam upaya Pemerintah Kota Makassar memperbaiki sistem pengelolaan sampah sekaligus mengakhiri praktik open dumping yang akan mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2026.

Hal tersebut mengemuka dalam rapat kerja Komisi C DPRD Kota Makassar bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar yang dipimpin Ketua Komisi C DPRD Makassar, Azwar Rasmin, di Ruang Rapat Komisi C, Kantor Sementara DPRD Makassar, Jalan Hertasning, Kamis (30/7/2026).

Rapat tersebut dihadiri Kepala DLH Kota Makassar Dr. Helmy Budiman, S.STP., M.M. didampingi Kepala Bidang Persampahan Aswin Kartapati Harun, para anggota Komisi C, Kabag Humas Salman

Dalam rapat tersebut, Komisi C DPRD menyatakan dukungan terhadap kebijakan Pemerintah Kota Makassar untuk menghentikan sistem open dumping. Namun, DPRD mengingatkan agar implementasi kebijakan tersebut diiringi dengan kesiapan infrastruktur, koordinasi lintas sektor, serta edukasi kepada masyarakat.

“Pada prinsipnya kami mendukung seluruh kebijakan Wali Kota yang bertujuan baik. Namun, kebijakan akan berjalan efektif apabila didukung kesiapan sistem di lapangan sehingga masyarakat tidak mengalami kebingungan saat aturan mulai diterapkan,” kata Azwar Rasmin.

Menurutnya, salah satu persoalan yang masih membutuhkan kepastian adalah mekanisme pengangkutan sampah organik dari rumah tangga. Pasalnya, hanya sebagian kecil masyarakat yang mampu mengolah sampah organik secara mandiri.

Komisi C juga meminta seluruh pemangku kepentingan, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup, camat, lurah hingga perangkat daerah terkait, memperkuat koordinasi agar sistem pengelolaan sampah berbasis pemilahan dapat berjalan optimal.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Dr. Helmy Budiman, menegaskan bahwa penghentian open dumping merupakan amanat kebijakan nasional yang wajib dilaksanakan sesuai ketentuan pemerintah pusat.

Menurutnya, keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada penerapan prinsip Reduce, Reuse, Recycle (3R) di tingkat masyarakat.

“Penerapan prinsip 3R menjadi langkah paling efektif untuk mengurangi volume sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Semakin banyak sampah yang dipilah, dimanfaatkan kembali, dan didaur ulang, maka semakin kecil beban TPA serta semakin besar manfaatnya bagi lingkungan,” ujar Helmy.

Ia menjelaskan, saat ini TPA Makassar menerima sekitar 1.000 ton sampah setiap hari, jumlah yang telah melampaui kapasitas ideal. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah mempercepat transformasi sistem pengelolaan sampah melalui pemilahan sejak dari sumbernya.

Selain mengurangi timbunan sampah, penerapan 3R juga dinilai mampu mendorong terciptanya ekonomi sirkular melalui pemanfaatan kembali material yang masih memiliki nilai guna, sekaligus mengurangi pencemaran lingkungan.

Helmy mengakui perubahan pola pengelolaan sampah tidak dapat dilakukan secara instan. Oleh karena itu, DLH akan terus memperkuat edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk pengelola kawasan perumahan dan pelaku usaha.

“Kami akan terus melakukan pembinaan. Perubahan ini bukan hanya dimulai pada 1 Agustus, tetapi merupakan proses jangka panjang untuk membangun budaya masyarakat yang terbiasa memilah dan mengelola sampah secara bertanggung jawab,” katanya.

DLH juga mendorong sektor usaha menjadi pelopor dalam penerapan pemilahan sampah karena dinilai memiliki kemampuan menyediakan sarana dan prasarana pendukung secara mandiri.

Di sisi lain, DPRD Kota Makassar menyatakan siap mendukung penguatan kebijakan tersebut melalui penyediaan anggaran untuk pembangunan infrastruktur pengelolaan sampah, termasuk bank sampah, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), serta fasilitas pendukung lainnya dalam APBD mendatang.

Dengan sinergi antara pemerintah, DPRD, pelaku usaha, dan masyarakat, penerapan prinsip Reduce, Reuse, Recycle (3R) diharapkan mampu menjadi fondasi pengelolaan sampah yang berkelanjutan di Kota Makassar sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap Tempat Pembuangan Akhir.(**)

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending