KATADIA MAKASSAR || DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Paripurna Kelima Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 dengan agenda penyampaian penjelasan Wali Kota Makassar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Rabu (15/7/2026).
Rapat paripurna berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kota Makassar, Kantor Eks Perumnas Regional VII Hertasning, dan dihadiri unsur pimpinan serta anggota DPRD Kota Makassar.
Usai rapat, Wakil Ketua DPRD Kota Makassar Eric Horas mengatakan pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan agenda wajib yang harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, percepatan pembahasan diperlukan agar DPRD dapat melanjutkan agenda pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 sekaligus mempersiapkan penyusunan APBD Pokok Tahun Anggaran 2027.
“LKPJ itu wajib dilakukan karena memang sudah memasuki pertengahan tahun. Jadi sebaiknya secepat mungkin pembahasannya diselesaikan sehingga kita bisa masuk ke pembahasan perubahan dan persiapan APBD pokok tahun 2027,” ujar Eric Horas.
Ia berharap Panitia Khusus (Pansus) bersama Badan Anggaran DPRD Kota Makassar dapat memaksimalkan waktu yang tersedia untuk menyelesaikan pembahasan ranperda tersebut.
“Dengan waktu yang tersisa, kami mengupayakan teman-teman Pansus, khususnya di Badan Anggaran, dapat menyelesaikan pembahasan ini secepatnya,” katanya.
Eric menilai proses pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 akan berjalan sesuai mekanisme yang selama ini diterapkan DPRD.
“Saya pikir pembahasannya normatif saja, seperti yang sudah biasa kita lakukan setiap tahun,” tambahnya.
Terkait pandangan Fraksi Gerindra terhadap ranperda tersebut, Eric menyebut pihaknya masih menunggu hasil pembahasan internal fraksi sebelum menyampaikan sikap resmi.
Ia menjelaskan, rapat fraksi dijadwalkan berlangsung setelah rapat paripurna sebagai bagian dari penyusunan pandangan umum fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Selanjutnya, ranperda tersebut akan dibahas oleh Panitia Khusus dan Badan Anggaran DPRD Kota Makassar sebelum ditetapkan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.(**)